Temuan BPK RI Akibatkan Kerjasama Pelindo Dan Pemko Pinang Molor

0
783

batamtimes.co,Tanjungpinang – Rencana lanjutan kerjasama Pemerintah Kota Tanjungpinang dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 Cabang Tanjungpinang, terkait bagi hasil pass Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang sepertinya tidak akan terlaksana dalam waktu dekat.

Pasalnya ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari hasil kerjasama yang telah dijalin kedua pihak sebelumnya.Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan, temuan BPK RI tersebut terkait kewajiban Pelindo 1 yang belum ditunaikan terhadap Pemko Tanjungpinang dari hasil kontrak kerjasama yang dijalin sebelumnya.

“Dulukan ada MoU antara pemerintah daerah dengan Pelindo. Namun diketahui, ada kewajiban Pelindo yang belum bisa diselesaikan dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Kewajiban itu yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah,” kata Lis di Lapangan Pamedan, Kamis (22/10).

Lis menjelaskan, kewajiban yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang tersebut sebesar Rp 3 miliar lebih. Karena itu dia berharap Pelindo 1 dapat menyelesaikan kewajibannya.”Jadi jangan semena-mena. Kan sudah dibikin legal opinion dari kejaksaan. Itukan sudah jelas aturannya, jadi tunaikan dulu kewajibannya,” jelas Lis.(Tribun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here