batamtimes.co,Parepare-Direktur PT Pahlawan Roata, Chandra Pratama tersangka korupsi pengadaan alat Kesehatan, Kedokteran dan Ruang Bersalin RSUD Andi Makkasau Kota Parepare Sulawesi Selatan, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Parepare.
Penahan tersebut setelah Chandra diperiksa selama enam jam diruang Kasi Pidum Kejaksaan Kota Parepare.
“Chandra Pratama kami tahan atas kasus mark up pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan ruang bersalin, RSUD Andi Makkasau, Kota Parepare, sebesar kurang lebih Rp 10 milliar, ” Kata Kejari Kota Parepare Rizal Nurul Fitri, di Kantor Kejaksaan Parepare, Rabu (24/2/2015).
Pengusaha alat kesehatan ini ditahan di Lapas II B Kota Parepare. “Selain tidak kooperatif saat diperiksa, ia juga berdomisili di luar Kota Palu, takutnya Chandra kabur,” ujar Rizal.
Kamis besok, Kejaksaan kembali akan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen, pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, Wais Alqarni, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alkes tahun 2014 ini.(kmp)