Pemerintah Memutuskan Bentuk Dewan Kawasan Batam

0
1108
Gedung BP Batam

batamtimes.co,Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk membentuk Dewan Kawasan Batam guna memperbaiki pengelolaan di kawasan tersebut.Dewan Kawasan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan terdiri dari 11 anggota.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, Dewan Kawasan akan mengemban tugas untuk membenahi, mengatur, dan membuat Batam lebih menarik bagi investor.

“Dewan kawasan yang akan membenahi, mengatur, dan juga membuat Batam lebih menarik bagi investor. Hal-hal secara prinsip yang selama ini menjadi keluhan investor akan dilakukan pembenahan,” kata Pramono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (10/3/2016).

Pramono mengatakan, Dewan Kawasan akan membentuk badan pengusahaan yang bertugas menjalankan fungsi operasional Batam.

Badan pengusahaan tersebut juga bertugas menjalankan audit terhadap BP Batam.

Ketika disinggung mengenai perubahan status menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pramono tidak menjelaskan secara rinci.

“Dewan Kawasan diatur undang-undang. Dalam kawasan itu ada bagian free trade zone (FTZ) yang diatur lebih lanjut. Secara teknis akan dilakukan badan pengusahaan,” papar Pramono.

DPRD Provinsi Kepri Ajukan Empat Rekomendasi ke DKN

Pansus Pengembangan Kawasan FTZ Batam yang di bentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan empat rekomendasi ke Dewan Kawasan Nasional (DKN) terkait masa depan Batam.

Rekomendasi tersebut merupakan pemikiran Pansus yang membuat pokok pikiran untuk memberikan masukan kepada DKN dalam proses sosialisasi yang akan dilakukan pekan depan di Batam.

Ketua Pansus, Taba Iskandar menyampaikan hasil pertemuan dengan Menteri Koordinator Perekonomian dijelaskannya bahwa dibentuknya DKN tujuannya adalah untuk mengomtimalkan BP Batam dan Pemko Batam yang selama ini dinilai tidak optimal.

“Senin, mereka (DKN) yang beranggota 11 itu akan turun ke Batam. Membahas kelanjutan Batam,” kata Taba saat rapat internal Pansus di Graha Kepri, Kamis (10/3/2016).

Adapun empat rekomendasi dari hasil rapat internal tersebut diantaranya adalah Pansus meminta adanya pengaturan mengenai kewenangan Pemko dan BP Batam diatur dengan peraturan Pemerintah.

Kemudian, pengaturan mengenai pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)harus diperjelas dalam pelaksanaan kerja dan merupakan satu kesatuan pelayanan yang tidak dipisahkan.

Selanjunya, mendukung audit kinerja secara menyeluruh di BP Batam, namun harus menjamin kepastian hukum dalam invesasi dan dunia usaha lainnya.

Sedangkan rekomendasi lainnya yaitu, dalam jangka panjang penyelesaian masalah Batam dan letak strategis Provinsi Kepri secara ekonomi dalam rangka mengoptimalkan semua potensinya.

“Maka solusi yang terbaik adalah menjadikan Provinsi Kepri sebagai daerah Otonomi Khusus di bidang ekonomi dalam konteks NKRI (konsep otonomi asimetris),” katanya.

Selain itu ia menyampaikan bahwa pihaknya berharap apapun yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat kedepan dapat menyejahterakan masyarakat dan tentunya terbaik bagi Kota Batam(KMP/btd/net)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here