Polisi Segera Limpahkan Kasus Pulau Bokor ke Kejati Kepri

0
788

batamtimes.co,Batam- Kasus pencemaran dan pengerusakan lingkungan di Pulau Bokor dengan dua tersangka berinisial AB dan AF terus bergulir.

Untuk itu, Polda Kepri pun segera menyerahkan keduanya ke Kejaksaan Tinggi Negeri Kepri.

“Sebelumnya sempat tertunda penyerahan tahap dua selama satu tahun. Karena memang tersangka AB ini tengah menjalani proses hukum lain di Pekanbaru,” tegas ‎Kombes Pol Budi Suryanto selaku Direskrimsus Poda Kepri yang menangani kasus tersebut, Sabtu (9/3/2016) kemarin.

Rencananya tersangka AF akan diserahkan ke kejaksaan Negeri pada Selasa (12/4/2016) mendatang.

Sebelumnya kejaksaan meminta kedua tersangka untuk diserahkan‎ dan diproses secara bersamaan.

“Dulu memang jaksa tidak mau kalau cuma satu tersangka. Makanya tertunda cukup lama. Kita pengenya sih cepat segera P21,” ungkapnya.

Sebelumnya kasus ini mencuat setelah AB, mereklamasi Pulau Bokor seluas 361 hektare melalui izin dari empat perusahaan, yaitu PT Berantai Bay Storage seluas 87 hektare, PT Rempang Sunset dengan luas 105 hektare, PT Sunset Sukses seluas 101 hektare dan PT Power Land seluas 68 hektare.

Berdasarkan izin reklamasi yang hanya dimiliki PT Powerland dari Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam, AB selaku direktur dan AF sebagai komisaris PT Powerland, melakukan reklamasi Pulau Bokor secara keseluruhan.

Tahap dua, kasus ini seharusnya dilaksanakan setelah dinyatakan lengkap (P-21) di pertengahan 2015 dan tertunda karena AB tengah menjalani kasus hukum di Pekanbaru terkait kasus BBM ilegal dan pencucian uang.

“AB akan segera menyusul. Setelah AF dilimpahkan, kami juga akan mengupayakan sesegera mungkin untuk tahap dua AB. Biar cepat disidangkan,” tegas Wadir Krimsus AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf yang juga mendampingi Direskrimsus.(tri/lan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here