batamtimes.co,Jakarata-Menteri ESDM Arcandra Tahar resmi dicopot Presiden Joko Widodo (Jokowi) malam ini. Pencopotan Arcandra menyusul polemik kewarganegaraan ganda,Arcandra disebut-sebut memiliki paspor Amerika Serikat sejak tahun 2012.
Berdasarkan Undang-undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda. WNI yang mengambil sumpah atau berpindah kewarganegaraan, otomatis status kewarganegaraan Indonesianya gugur.
Dalam Undang-undang Kementerian, syarat seorang menteri juga diatur harus seorang warga negara Indonesia.
Padahal, pria asli Padang ini baru dilantik pada Rabu, (27/7) lalu. Dengan begitu, Arcandra baru menjabat 20 hari.Pencopotan tersebut resmi diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (15/8) malam.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menyerahkan persoalan dua kewarganegaraan Menteri ESDM, Arcandra Tahar, kepada Kementerian Sekretariat Negara.
“Biarlah itu urusan teman-teman di Sekretariat Negara,” kata Kalla, di sela-sela meninjau Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Senin sore.
Kalla lebih suka membicarakan bagaimana agar hal itu tidak terjadi pada generasi muda Indonesia yang memiliki keahlian tertentu dan tinggal di luar negeri.
“Bagaimana tenaga-tenaga muda di luar negeri dihargai (di dalam negeri) dengan baik lalu ada penyelesaian administratifnya,” ujarnya.
Bisa jadi jabatan ini menjadi sejarah dengan rekor tercepat jabatan Menteri ESDM. Namun, belum genap sebulan, Arcandra sudah mengeluarkan kebijakan strategis. Salah satunya, memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.
Rekomendasi perpanjangan persetujuan ekspor konsentrat Freeport diperpanjang hingga 11 Januari 2016, setelah izin ekspor konsentrat Freeport habis pada 8 Agustus 2016. ESDM memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 10 Agustus 2016.
“Rekomendasi diperpanjang 11 Januari. Lima bulan,” kata Bambang.
Sementara itu,Menteri Sekretaris Negara, M Pratikno, menyebut, posisi Arcandra untuk sementara diisi Menko kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Luhut ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri ESDM.
“Ini mulai berlaku besok pagi, karena ditetapkan malam ini,” katanya singkat dalam jumpa pers di Istana Negara, Senin (15/8).
Pratikno menggelar jumpa pers tak lebih dari lima menit. Dia tak menjelaskan secara rinci alasan Jokowi mencopot Arcandra.
“Karena sudah jelas,” ucapnya saat ditanya kapan Luhut mulai menjabat sebagai pelaksana tugas.
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Mentri ESDM Tidak Memenuhi Syarat
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar tak memenuhi syarat sebagai menteri karena terbukti berpaspor ganda, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.
Menurut Feri, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah mengatur menteri adalah warga negara Indonesia yang tidak menerima kewarganegaraan lain. Namun Archandra diduga menerima status kewarganegaraan dari Amerika.
“Dengan begitu, pengangkatan Archandra itu batal demi hukum,” ujarnya di Padang, Senin, 15 Agustus 2016. Konsekuensinya, menurut Feri, segala kebijakan dianggap tidak berlaku. Juga tidak mengikat secara hukum.
Sehingga, menurut Feri, Archandra tidak bisa diangkat jadi menteri sampai kapan pun. Sebab, dia pernah menerima status kewarganegaraan lainnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membenarkan informasi Arcandra memiliki dua paspor. Menurut dia, Arcandra memiliki paspor Amerika Serikat dan Indonesia.
Meski memiliki dua paspor, Yassona mengatakan status WNI Arcandra belum dicabut. “Jadi secara legal formal, belum ada pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada Pak Arcandra Tahar. Belum ada itu,” kata Yassona.(redaksi)