batamtimes.co , Batam- Walikota Tanjung Pinang Lis Darmansyah memberikan apresiasi atas terobosan yang dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rabu (5/10/2016).
BC Batam telah menyerahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan yang dilakukan BC pada Pebruari 2016 ke pemerintah Kota Tanjung Pinang.
” BC Batam telah melakukan terobosan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Ini berpengaruh terhadap harga pasar,” kata Lis.
Barang yang dihibahkan itu antara lain 23 ton Beras, 25 ton Gula dan 23 ton Bawang. Barang tersebut nantinya diberikan kepada 11.749 Kepala Keluarga atau rumah tangga sasaran Kota Tanjung Pinang.
Kepala Kantor BC Tipe B Batam Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, barang milik negara tersebut boleh dihibahkan untuk masyarakat tidak mampu. Barang tersebut telah beralih status dan diperuntukan setelah menjadi barang milik negara.
“Ini atas instruksi presiden untuk dihibahkan. Barang-barang ini adalah hasil dari pengawasan dan pencegahan terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,” kata Nugroho.
Ditambahkannya 71 ton BMN tersebut diamankan karena keadaan fisiknya tidak sesuai dokumen impor.
Pewarta : Alvin