batamtimes.co , Batam – Jajaran kepolisian Polda Kepri telah menetapkan bos LSM Gerakan Anti Traffeking (GAT) Samsul Rumanggang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam penyaluran TKI secara Ilegal ke Malaysia.
Parahnya , Ketua LSM GAT ini berkedok dan berlindung dibalik LSM ,berusaha mengelabui petugas kepolisian dengan memberi informasi tentang TKI ilegal yang tidak memakai jasanya.
“Kuat dugaan Samsul bermain dan berlindung dibalik LSM bahkan istrinya minta suaminya tidak diproses,” Kata Kapolda Sam Budigusdian di RS. Bhayangkara. Jumat(18/11).
Kata Dia, Samsul terlihat dalam kasus lainnya yang sedang ditangani saat ini, namun keburu kabur sebelumnya ditangkap, untuk sudah kami tetapkan DPO.
Karena merupakan penyalur TKI ilegal yang memanfaatkan LSM-nya sebagai kedok untuk memerangi trafficking. Selain itu, Kapolda juga mengatakan, Samsul selalu membocorkan informasi kedatangan TKI ilegal bila menyalur lain tidak mau menggunakan jasanya atau membayar kepadanya.
“Dia cari makan di situ. Modusnya, kalau ada TKI ilegal tidak memilih jasa penyaluran miliknya, dilapor ke kita. Kalau lewat dia, dia diam-diam saja,” jelas Sam.
Selain itu, imbuhnya, TKI yang ditanganinya sering diperas dan diancam bila mengunakan jasa penyalur lain yang akan dilaporkan terhadap kepolisian.
“Tetapi belum ditemukan keterlibatannya dalam kasus 103 TKI kemarin beda kasus,” tegasnya.
Sam menambahkan, pihaknya juga sudah hampir merampungkan berkas pelaku tenggelamnya kapal TKI ilegal di Tanjung Bemban, Nongsa.(03/11)lalu.
Namun, pihaknya juga saat ini sedang berkoordinasi terhadap polisi Diraja Malaysia untuk menangkap aktornya yang sempat kabur ke sana.
“Kami tagih janji Malaysia yang akan membantu menangkap pelaku utama yang juga ditetapkan DPO,” jelasnya
Pewarta : Adi