batamtimes.co , Jakarta- Bareskrim Polri melakukan penahanan pada penulis buku “Jokowi Undercover,” Bambang Tri setelah dia ditangkap polisi pada Jumat (30/12).
Sebelumnya, dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Michael Bimo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.
“Bambang Tri telah dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan pascapenangkapan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto Sabtu (30/12).
Tersangka, kata Rikwanto, tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan dirinya bahwa Jokowi memalsukan data saat dia maju sebagai Capres di KPU Pusat.
“Tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku “Jokowi Undercover” dan media sosial semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka,” lanjutnya.
Analisa fotometrik yang diungkap tersangka tidak didasari keahlian apa pun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka secara pribadi.
“Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat,” sambungnya
Perbuatan tersangka juga dinilai menebarkan kebencian pada keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang pemberontakan PKI baik di Madiun 1948 maupun 1965.
“Perbuatan tersangka juga menebarkan kebencian pada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait statement pelaku dibukunya pada halaman 105,” imbuhnya.
Di situ pelaku menulis bahwa Jokowi-JK adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa yang melakukan kebohongan kepada rakyat.
Pada halaman 140, bukunya, pelaku menulis Desa Giriroto, Ngemplak Boyolali adalah basis PKI terkuat se Indonesia, padahal PKI sudah dibubarkan sejak 1965.
Perbuatan tersangka telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Tersangka disangka Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Disitu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Saksi yang dan akan diperiksa adalah dua anggota Polri Polda Jateng, Michael Bimo, dan ibunya. Juga ada saksi ITE, bahasa, sejarah, sosiologi, dan pidana.
Barang bukti yang disita adalah perangkat komputer, HP, flashdisk, buku “Jokowi Undercover”, dokumen Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta. Juga ada hasil pemeriksaan labfor dan cyber.
Tersangka Bambang Tri kini dititpkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya.