batamtimes.co , Batam – Adi Irwan Syahputra, Sulaeman dan Aderias tertunduk malu saat digiring petugas menuju sel tahanan Polresta Barelang. Ketiga pelaku dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini mengaku menyesal telah menyetubuhi S, remaja yang masih duduk dibangku SMK swasta di Batam. Ketiganya mengenakan seragam tahanan.
Kepada sejumlah wartawan, Adi menjelaskan bahwa dirinyalah yang pertama kali kenal dengan S. Hingga akhirnya kedua temannya itu ikut terjerumus. Cerita Adi, setelah beberapa kali berkomunikasi lewat HP, mereka pun janjian untuk bertemu. Kenalannya baru sekitar bulan Oktober lalu. Mereka pun menentukan hari serta jam untuk ketemuan. “Saya jemput dia (SS) pas pulang sekolah,” ungkap Adi saat press release di Satreskrim Polresta Barelang, Jumat (30/12/2016). Jalan, dan mereka pun jadian.
Nah saat pertemuan ke dua Adi mengajak SS ke kos-kosan Anderias (36), temannya, yang juga tersangka. Kosan itu di Pemukiman Liar Kampung Air, Batamkota. “Kami gituan (melakukan hubungan suami istri). S tak menolak,” terangnya.
Hubungan terlarang itupun berlanjut. Pada pertemuan ke tiga, tepatnya hari Jumat (16/12/2016) pagi, Adi menjemput S pulang sekolah. Untuk yang kesekian kalinya pria yang belakangan ini diketahui sudah beristri dan memiliki anak ini mengajak S ke kosan temannya itu. Di kamar itu ada SS, Adi, Anderias dan Sulaeman. Mereka pesta minuman keras (miras). Awalnya memang S menolak untuk minum (alkohol).
Setelah mabuk, S istirahat di kamar. Adi dan dua temannya keluar. Tak lama Adi membujuk S untuk melakukan hubungan mesum itu bersama Sulaeman. Kala itu korban sempat menolak. Karena dibawah ancaman, S terpaksa melayani nafsu bejat pelaku. “Korban diancam, kalau nggak mau gituan rahasia korban akan dibeberkannya,” tambah Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Herman Kelli Samudra. Lanjut Kelli ketiga pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak. “Mereka diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tutupnya.
Pewarta : Nik