Kasus Hambalang , Choel Mallarangeng Ajukan diri Sebagai JC

0
1089
Tersangka korupsi Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel (foto : Kompas)

batamtimes.co , Jakarta – Tersangka korupsi Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengajuan sebagai JC ini resmi diserahkan ke KPK pada Desember 2016. “Choel sudah ajukan JC sejak Desember,” kata Febri di kantor KPK, Senin, 20 Februari 2017.

Febri mengatakan lembaganya akan mempertimbangkan pengajuan JC itu. Ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi tersangka untuk mendapat status tersebut. “Ada syarat mengakui perbuatan, memberikan keterangan seluas-luasnya terkait indikasi keterlibatan pihak lain atau aktor yang lebih besar atau kasus lain,” tutur dia.

Menurut dia, penyidik akan melihat sejauh mana keterangan yang diberikan oleh Choel. Sebab, sebagian fakta sudah terungkap pada putusan Andi Alfian Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, yang sudah lebih divonis dalam kasus ini.

“Kalau ada tersangka yang ajukan JC tentu kami lihat apakah ada info baru yang signifikan untuk diungkap karena sebagian sudah muncul di fakta persidangan sebelumnya,” kata Febri.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ada kemungkinan lembaga antirasuah menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek Hambalang. Sebab, ada beberapa keterangan saksi yang masih bisa didalami penyidik setelah menetapkan Choel sebagai tersangka pada Desember 2015 lalu.

“Kalau dilihat dari keterangan sebelumnya mungkin tidak berhenti di dia (Choel), masih ada beberapa hal lagi yang bisa didalami,” kata Saut di kantor KPK, Ahad 19 Februari 2017. Menurut dia, hal tersulit dalam penanganan perkara yang berlarut ini adalah mendapatkan keterangan sebelumnya.

 

(red/Temp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here