Hasil Pengeledahan SL Oknum BUMD , Ditemukan Uang Tunai Rp 8 Juta

0
799
Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian dalam Konferensi Pers yang di gelar di ruang rupatama Mapolda Kepri pada Senin (20/02)

batamtimes.co , Batam – Tim Saber Pungli Polda Kepri dengan respon cepat melakukan penyelidikan dilapangan terkait Operasi Tangkap Tanggan OTT) oknum inisial ‘SL’ pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang Jumat (17/2/2017) sekitar pukul 10.45 Wib.

Dalam operasi tersebut oknum SL  sedang menerima uang dari seseorang yang diduga sebagai uang pungli. Penerimaan sejumlah uang tersebut terkait penyewaan kios di pasar Bintan Center yang dikelola BUMD milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian dalam Konferensi Pers yang di gelar di ruang rupatama Mapolda Kepri pada Senin (20/02) menjelaskan, dari hasil OTT  yang dilakukan terhadap oknum ‘SL’.Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 8.000.000 kemudian 1 lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk.

Selanjutnya,petugas juga mendapatkan  2 unit Handphone Nokia & Samsung, 1 lembar kwitansi tanggal 17 Februari ditandatangani oleh ‘SL’ dengan nominal Rp. 8.000.000.

Bahkan dalam OTT tambah sam, petugas juga menemukan 1 lembar tanda terima BUMD Kota Tanjungpinang Nomor : 7459, tanggal 5 Desember 2016 dan  1 lembar kwitansi tanggal 29 Agustus 2016 dengan nominal Rp. 40.000.000.

“Sejumlah barang bukti kita amankan ,begitu juga dengan SL  oknum pegawai BUMD Tanjung Pinang . Dalam operasi tersebut kita juga melakukan penggeledahan di kantor PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD) Kota Tanjungpinang,” Kata Kapolda Sam.

Dalam pengeledahan di Kantor BUMD itu,Polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.26.058.000. Informasi yang dihimpun uang tersebut adalah uang kas besar, namun untuk kejelasannya perlu diverifikasi oleh Dirut BUMD Tanjungpinang.

“Nanti Keterangan Dirut BUMD Tanjungpinang akan diminta oleh penyidik. Untuk saat ini statusnya masih dijadikan saksi” Ujar Mantan Waka Korlantas Polri tersebut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ‘SL’ akan disangkakan dengan pasal 12 huruf E dan atau pasal 11 Undang-undang RI no 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 

(red/Lantas)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here