
batamtimes.co , Tanjungpinang – Jajaran Personil Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus IS (33) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Hotel Bintan Beach Resort Jln. Pantai Impian Kota Tanjungpinang. Rabu (22/2) kemaren sekitar pukul 00.00 Wib.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu ukuran besar berat 23 gram, empat paket sabu ukuran kecil, dua ekstasi warna merah, satu ektasi warna orange, bong, jarum suntik dan timbangan digital.
Wakapolres Tanjungpinang Andy Rahmansyah di dampingi Kasat Narkoba AKP. Ricky Firmansyah mengatakan, penangkapan IS berawal dari laporan masyarakat Selasa (21/2/2017) Pukul 22.00 Wib, saat itu laporan diterima langsung Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ricky Firmansyah.
Setelah menerima laporan dari masyarakat,Polisi pun turun ke lokasi yang dimaksud TKP Hotel.Tersangka chek in di kamar 208 setelah dilakukan pengintaian, polisi langsung melakukan pengrebekan pada Pukul 00.00 Wib .
“IS ditangkap di kamar 208,saat pengeledahan di temukan barang bukti sabu yang siap edar seberat 30 gram dan 3 butir exstasi beserta peralatan untuk menggunakan sabu,” kata Andy, Jum’at (24/2/2017).
Dikatakanya,IS merupakan penjahat kambuhan dan terbukti baru lima bulan keluar dari tahanan dengan kasus yang sama.
“Tersangka IS merupakan residivis yang baru 5 bulan bebas dari tahanan yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungpinang pada Oktober 2015 lalu, dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 9 tahun dan maksimal 20 tahun.
(red/anto)