Tersangka Koni Natuna Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 1,1 Miliar

0
665
Kajati Kepri Yunan Harjaka saat ekspos kasus korupsi KONI Natuna (tribun Batam)

batamtimes.co , Tanjungpinang – Upaya merugikan negara yang dilakukan oleh para tersangka KONI akhirnya terkuak. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan tersangka Ir Wahyu Nugroho secara tidak langsung dengan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar.

“Tersangka akhirnya mengembalikan kerugian negara Rp 1,1 miliar pada tanggal 10 April kemarin,” kata Kepala KejaksaanTinggi (Kajati) Kepri ‎Yunan Haarjaka saat memberikan keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/4) di Kantornya didampingi Wakajati dan Aspidsus.

Menurutnya, kerugi‎an negara atas kasus ini telah dikembalikan 100 persen atau total dari keseluruhan. Pengembalian uang ini menjadi prioritas penanganan korupsi. Sehingga tim penyidik Pidana Khusus‎ ini menekankan kepada tersangka untuk segera mengembalikan kerugian negara jika tidak ingin dihukum lebih berat lantaran tidak mengembalikan uang pengganti.

‎”Pengembalian negara menjadi prioritas juga. Pada hari itu uang senilai Rp 1,1 miliar telah dikembalikan oleh tersangka ke Kejati Kepri untuk kemudian disimpan di Bank BRI Cabang Tanjungpinang,” katanya lagi.

Sementara itu ditanya apa ukuran penetapan tuntutan bagi tersangka yang telah mengembalikan kerugian negara dan yang tidak mengembalikan kerugian negara. Wakajati Asri Agung putraa mengaku hal itu sudah masuk ke ranah yang sangat teknis dalam sebuah penyusunan penuntutan oleh tim penyidik.

“Itu menurut saya sudah terlalu teknis. Jadi masalah penuntutan bagi terdakwa yang telah mengembalikan uang negara dan belum mengembalikan keuangan negara itu tetap berdasarkan fakta dan saksi dalam persidangan,” kata Wakajati Asri Agung.

Menurutnya, tersangka akan mendapatkan pertimbangan penuntutan hukuman lebih rendah jika memang mampu mengembalikan kerugian negara. Dasar ukuran menetapkan tuntutan kata Wakajati pun hal itu tidak dipastikan sebelum persidangan menunjukan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan.

Dalam kasus ini, Pengembalian kerugian negara hanya diberikan oleh terdakwa Ir Wahyu Nugroho‎. sementara satu tersangka ketua KONI Natuna‎ saat itu tidak mengembalikan kerugian negara.

 

(red/tri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here