
batamtimes.co , Natuna – Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil menangkap empat kapal ikan asing (KIA) dari Vietnam di wilayah perairan Natuna.
Kasubbag Humas Bakamla, Kapten Marinir Mardiono, mengatakan, penangkapan dilakukan karena keempat kapal tersebut melakukan tindakan pencurian ikan (ilegal fishing).
“Keempat kapal tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pula bahwa kapal tidak dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia,” kata Mardiono, di Jakarta, Rabu (26/4).
Mardiono menyebutkan, empat kapal yang ditangkap adalah TG 94169 TS berbobot 62 GT, nakhkoda Duong Van Hai dengan membawa 7 anak buah kapal (ABK), TG 94916 TS bobot 43 GT, nakhkoda Phan Van Thao, 7 ABK, TG 91705 TS bobot 30 GT, nakhkoda Phamnhut Giang, 6 ABK, dan TG 93395 TS bobot 34 GT, nakhkoda Nguyen Thanh Tuan, 7 ABK.
“Atas kegiatan illegal yang dilakukannya, kapal beserta barang bukti di kawal dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Batam,” tambah Mardiono.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, pada Rabu (12/4), Bakmla telah menangkap menangkap sebuah kapal Vietnam BTH 97744 TS yang tidak dilengkapi dengan dokumen kapal dan memuat berbagai ikan campuran hasil tangkapan di Perairan Natuna.
Kemudian pada Senin (10/4), Bakamla juga menangkap empat KIA Vietnam yang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl.
(red/sp)