KPK Pertimbangkan Gandeng Interpol untuk Hadirkan Sjamsul Nursalim

0
623
Pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim ke Indonesia

batamtimes.co , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan menggandeng Interpol untuk menghadirkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim ke Indonesia. Sejak beberapa tahun lalu, Sjamsul diketahui menetap di Singapura.

Padahal, keterangan Sjamsul dibutuhkan KPK untuk mengusut dugaan korupsi SKL BLBI yang telah menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung.

Sjamsul yang merupakan obligor BLBI dan penerima SKL BLBI dari Syafruddin diduga mengetahui banyak hal mengenai dugaan korupsi ini. Bahkan, Sjamsul diduga sebagai salah satu pihak yang diuntungkan dari SKL BLBI yang diterbitkan BPPN saat dipimpin Syafruddin.

“Nanti kalau memang ada kebutuhan lain, sehingga kami perlu kerja sama dengan Interpol sesuai peraturan hukum yang ada. Tentu kami perlu pertimbangkan secara serius,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/6).

Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim diketahui pernah dijadwalkan diperiksa penyidik beberapa waktu lalu. Namun, pasangan suami istri itu mangkir dari panggilan penyidik. Dikatakan Febri, pihaknya belum bekerja sama dengan Interpol lantaran Sjamsul saat ini masih berstatus saksi.

Sementara, red notice atau permintaan penangkapan hanya dapat dilakukan jika orang tersebut telah berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Karena untuk kerja sama dengan memasukan seseorang ke dalam DPO itu tidak bisa dilakukan pada saksi. Hanya bisa dilakukan pada tersangka misalnya,” jelasnya.

Meski demikian, Febri menegaskan, pihaknya serius menangani kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Dikatakan, KPK akan memaksimalkan segala daya dan upaya untuk menuntaskan kasus ini.

“KPK serius tangani BLBI meski butuh waktu karena data cukup banyak sehingga kami hati-hati untuk menyimpulkan sesuatu,” tegasnya.

Sejauh ini, Febri menyatakan, KPK sudah bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk memanggil Sjamsul. Selain itu, kerja sama dengan CPIB juga dilakukan dalam mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus ini.

“Untuk perkara SKL BLBI, kebutuhan pemeriksaan saksi atau pencarian informasi lain, kami lakukan kerjasama dengan lembaga internasional, baik di Singapura CPIB atau yang lainnya,” katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI. Sebagai Kepala BPPN, Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul. Akibatnya, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp3,7 triliun.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(red/Berita Satu)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here