batamtimes.co , Bintan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, berinisial Y diduga membekingi Calon Kepala Desa (Cakades) Bintan Buyu, nomor urut dua, Khafizul Anhar pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bintan Buyu,(27/4) lalu.
Dugaan kecurangan dan intervensi ini dikuatkan dengan kemenangan Khafizul Anhar yang hanya memperoleh 487 suara. Yang seharusnya dimenangkan oleh Suhardi calon nomor urut 3 dengan perolehan 494 suara.
“Pilkades ini harus bersih, terlihat jelas bahwa Pak ‘Y’ selalu berada disisi Calon nomor 2, dari awal mula hingga saat ini, bahkan mungkin ada pertemuan khusus, dan terang-terangan terlihat didepan publik,” ungkap Sunardi, Senin(12/6) pagi.
Padahal, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2015 pasal 41 dan Perbup Bintan Nomor 10 Tahun 2016 pasal 27, Calon Nomor Urut 3 atas nama Sunardi sah dimata hukum.

Dengan adanya dugaan tersebut, Panitia Kabupaten Bintan terlihat mengadakan beberapa kali pertemuan karena pihak calon nomor urut 2 melayangkan surat sanggahan dan Calon kepala desa lainnya tidak diikut sertakan dalam pembahasan hasil rekapitulasi.
Alhasil, akibat dari pembahasan itu, maka diadakan Rekapitulasi ulang tepatnya pada Tanggal 24 Mei 2017, dengan hasil memenangkan Calon Nomor Urut 2.
“Saya tidak pernah diikut sertakan dalam pembahasan itu, bahkan Panitia Desa juga tidak dilibatkan,”jelasnya.
Atas hal ini, Sunardi menolak karena banyak ditemukan kejagalan pada saat penghitungan suara.
“Saya menolak hasil rekapitulasi Tanggal 24 Mei 2017, karena awalnya saya mengetahui bahwa Hasil perhitungan awal ditolak Badan Permusyawaratan Desa (BPD)dengan alasan yang tidak mendasar, dan masalah pilkades diambil alih Panitia Kabupaten tanpa berkoordinasi dengan Panitia Desa yang telah mengesahkan hasil Rekapitulasi Tanggal 27 April 2017,”ungkapnya.
Dikabarkan, Pada Tanggal 27 April 2017 hingga Tanggal 4 Mei 2017 Kota suara disimpan di Kantor Desa, selanjutnya disimpan di Kantor Camat Teluk Bintan. dan pada Tanggal 22 Mei 2017, seluruh calon minta hadir yang katanya akan dilakukan rekapitulasi ulang.
“Pada saat itu saya tidak hadir, dan saya hadir pada saat rekapitulasi tanggal 24 Mei 2017, dan alhasil saya dikalahkan dengan selisih 11 suara dari calon urut 2, dan saya pun melakukan sanggahan, karena tidak ada jaminan keamanan kotak suara dari tanggal 27 April 2017 hingga 24 Mei 2017, karena dengan jelas ada perbedaan suara yang jauh dari rekapitulasi sebelumnya, dan saya jug melayangkan surat sanggahan, namun tidak ada tanggapan sama sekali, sedangkan calon nomor urut 2 berselang dua hari langsung ditanggapi, apa ini adil ? atau inilah kekuatan kotor yang membekingi calon tersebut,” ujarnya.
(red/Budi Arifin)