Kejari Ranai : Kasus Penggelapan Bantuan Nelayan Subi Senin depan bacakan dakwaan

0
1167

Batamtimes.co, Natuna –  Berkas perkara Kasus pengelapan alat bantuan untuk nelayan di UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna sudah diterima Kejaksaan Ranai Natuna Kepri.

Menurut Juli Isnur, SH Kejari Ranai mengatakan berkas perkara sudah lama diterima dari penyidik Polres Natuna

” Berkas perkara tersangka NS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Ranai, Senin depan, pada (04/06/2018) gelar sidang pembacaan dakwaan, ” sebutnya

Demikian diungkapkan Kajari Ranai Juli Isnur dikonfirmasi awak media, Sabtu petang (02/06/2018) dini hari melalui ponselnya

Sebelumnya informasi yang dihimpun dilapangan kasat Reskrim Polres Natuna AKP Edi Wiyanto menyampaikan berdasarkan surat penahan tersangka ditahan dari 21 Mei hingga 10 Juni 2018. Sudah tahap II dan sudah P-21 siap dilimpahkan ke kejaksaan negeri Ranai.

Tersangka diduga melakukan pencurian alat bantuan berupa radio, GPS, dan radar, di UPTD Perikanan dan Kelautan Subi.

Pasalnya, Bantuan yang berasal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna ini sudah diserahterimakan kepada koperasi nelayan setempat.

Namun, sudah beberapa bulan bantuan tersebut, tak kunjung dibagikan. Para nelayan pun merasa dirugikan, sebab bantuan tersebut sangat diperlukan.

Akibat perbuatan tersangka diancam melanggar pasal 362 KHUP.

(red/Iskandar Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here