Batamtimes.co, Natuna- Enam terdakwa WNA Vietnam kabur dari Kejaksaan Negeri Natuna Kepri, pada Jumat sore (15/06/2018) terkait kasus illegal fishing di laut Natuna beberapa waktu lalu.
Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E, telah memerintahkan jajaran Pos TNI AL (Posal) untuk membantu pencarian keenam terdakwa WNA asal Vietnam dengan berkoordinasi dengan Polsek, Koramil, Babinsa dan masyarakat pesisir.
Serta memantau pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) yang ada di wilayah kerja Lanal Ranai, sebut Haryanto Pasintel Lanal Ranai melalui WA group lanal
Hal yang sama juga diakui Juli Isnur, SH Kejari Ranai Natuna Kepri kepada awak media mengatakan, keseluruhan terdakwa asing dengan kasus Illegal fishing itu ditampung di komplek kantor Kejari Natuna Kepri.
“Tadi pas apel sore abis maghrib mereka diketahui tidak ada. Setelah dichek ternyata ada enam orang tidak ada,” kata Kajari Isnur, melalui telepon, Jumat, malam (15/06/2018)
Jumlah terdakwa illegal fishing yang ditangani Kejari Natuna saat ini, sebanyak 42 orang termasuk terdakwa yang menghilang itu.
“Saat ini lagi proses pencarian dalam upaya ini kita berkoordinasi dengan instansi terkait. Kita minta dukungan dari Lanal Ranai, insya Allah akan melibatkan sarana dan personil dari TNI AL juga,” jelasnya singkat
(Red /Pohan)