batamtimes.co, Batam – Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kota Batam harus bersabar. Sebab, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinanti-nanti belum bisa cair dalam waktu dekat ini. Alasannya, belum ada pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Batam, sehingga pengganggaran THR belum bisa dilaksanakan.
“Belum ada undangan untuk membahas (THR),” kata Sallon Simatupang, anggota Banggar DPRD Batam, Senin (4/6/2018).
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 903/3386/SJ menjelaskan, “Bagi daerah yang belum menyediakan anggaran THR di APBD 2018, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran THR dimaksud dengan cara dengan cara menggeseran anggaran yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.
“Pemko Batam belum menyediakan dan belum ada pembahasan. Artinya belum bisa dicairkan dalam waktu dekat ini,” papar Sallon.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam itu menambahkan, pada pasal tujuh menjelaskan, penyediaan anggaran THR atau penyesuaian nomenklatur anggaran dilakukan dengan cara merubah Penjabaran APBD 2018 tanpa menunggu Perubahan APBD, yang selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan Penjabaran APBD dimaksud.
“Di pasal ini menjelaskan, pergeseran anggaran, penjadwalan ulang atau menggunakan kas yang tersedia tanpa harus menunggu APBD Perubahan. Hanya saja, sampai saat ini belum ada pembahasan banggar dan TAPD pemko,” jelas politkus Nasdem tersebut.
THR 50 Anggota Dewan Rp 205 Juta
ilustrasi
Bendahara Sekretaris Dewan (Sekwan), Rusli menyebutkan, tahun ini Sekwan menganggarkan Rp 205.350.600 guna membayar THR 50 anggota dewan. Anggaran ini sudah diajukan ke Pemko Batam untuk selanjutnya dibayarkan di minggu pertama bulan Juni 2018.
“Penganggaran THR kita sesuaikan PP 19, PMK 54 dan terakhir Permendagri No 903/3386/SJ,” kata Rusli.
Diakuinya sesuai permendagri No 903/3386/SJ jelas menyebutkan, bahwa penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR bagi pimpinan dan Anggota DPRD meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Ia merinci, untuk gaji pokok ketua DPRD sebesar Rp 2,1 juta, tunjangan anak istri Rp 294 ribu dan tunjangan jabatan Rp 3,45 juta. Totalnya pimpinan DPRD menerima THR sebesar Rp 5,389 juta. Rusli juga membantah jika anggaran yang diberikan untuk membayar THR termasuk tunjangan fasilitas dewan seperti tunjangan komunikasi, transportasi, perumahan dan tunjangan reses.
“Di Permendagri diatur. Berbeda dengan PNS, dimana ada tambahan penghasilan PNSD atau tunjangan kinerja,” papar dia.
Selanjutnya, untuk tunjangan wakil Ketua DPRD Batam menerima gaji pokok sebesar Rp 1,68 juta, tunjangan anak istri Rp 168 ribu dan tunjangan jabatan Rp 2,43 juta. Totalnya Rp 4,301 juta. Begitu juga dengan 46 anggota dewan menerima THR sebesar Rp 4,079 juta dengan rincian gaji pokok Rp 1,5 juta, tunjangan anak istri Rp 157,5 ribu dan tunjangan jabatan Rp 2,28 juta.
“Totalnya THR yang diterima anggota dewan sebesar Rp 4,07 juta,” papar Rusli.
Ia menambah, untuk THR akan segera dibayarkan. Sementara untuk gaji 13 sesuai Permendagri No 903/3386/SJ diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.
“Totalnya juga tak jauh beda dengan THR 2018 yakni sebesar Rp 205.350.600,” jelas Rusli.
(red/BTP)