DPRD Batam Udin : Pungli SMPN 10 Mencoreng Dunia Pendidikan

0
612

Penulis: Nilawati Manalu

Biro Batam

Batamtimes,co Batam-Udin P. Sihaloho, anggota DPRD Batam, mengaku sangat kecewa dengan sikap komite sekolah SMP Negeri 10 yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon siswa di sekolah SMP Negeri 10.

Pungutan liar di SMP tersebut, menurut Udin Sihaloho telah mencoreng dunia pendidikan.

Ditanya apakah sosialisai PPDB kurang dimaksimalkan dan kurang pengawasan dari dinas pendidikan, Udin P Sihaloho, menampik.

Ia mengatakan pungli yang terjadi di SMP Negeri 10, diduga untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dengan memanfaatkan opini yang berkembang.

“Saya yakin, ketika sistem PPDB digaungkan, oknum-oknum ini diduga telah mendesain bagaimana mereka bisa mendapatkan keuntungan dari sistem penerimaan peserta didik berbasis online,” kata Udin  kepada www.batamtimes.co (17/7).

Si pelaku yang terkena operasi tangkap tangan dipastikan tidak hanya sendiri.

Berani tidaknya si pelaku melakukan tindakan pungli, menurut Udin Sihaloho, adanya campur tangan oknum-oknum di sekolah tersebut.

“Bisa jadi ini ada intervensi atau pimpinan di atasnya. Apa mungkin anggota komite sekolah berani melakukan pungli kalau tidak ada komitmen sebelumnya dari panitia komite ataupun kepala sekolah?” kata Udin legislator dari partai PDIP itu.

Mengingat komite sekolah dibentuk dari surat keputusan kepala sekolah, pungli di sekolah tersebut tidak mungkin dilakukan sendirian.

Diduga kekhawatiran para orangtua peserta didik dimanfaatkan para oknum pihak sekolah dan komite sekolah untuk melakukan pungutan liar.

“Bisa jadi, orangtuanya khawatir anaknya tidak masuk di sekolah, lalu menyuap, agar anaknnya di terima di sekolah tersebut,” kata Udin Sihaloho. Opini yang berkembang di tengah masyarakat saat ini, membuat para orangtua peserta didik, panik. Seperti akan membludaknya pendaftaran di satu sekolah, pasca penerapan PPDB.

Dinas pendidikan juga dianggap lalai. Menurut Udin Sihaloho, tidak adanya transparansi dari dinas pendidikan, memberikan kesempatan kepada oknum-oknum ini melakukan pungli.

Menurut Udin, dinas pendidikan seharusnnya memberitahukan berapa rencana daya tampung (RDT) dari satu sekolah. “Tapi itu tak dilakukan oleh dinas pendidikan,” kata Udin Sihaloho.

Udin mengapresiasi kesigapan Tim Saber Pungli Polresta Barelang, mengamankan para pelaku tindak pidana pungli. Terkait siapa saja yang terlibat dalam operasi tangkap tangan ini, Udin P. Sihaloho, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Sementara ini, Kepala Sekolah SMP Negeri 10, Rahip dan Wakil Kepala Sekolah, Antonius Yudi Noviyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan menerima aliran uang suap dari calon orangtua calon peserta didik.

Rahip dan Wakilnya Antonius Yudi Noviyanto, ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) PPDB di SMP Negeri 10 Batam. Mereka terindikasi ikut menerima aliran uang suap dari calon ortu siswa baru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here