Korupsi E-KTP, KPK Sita Rp 862 Juta dari Rekening Novanto

0
643
Setya Novanto (foto : Tempo)

Batamtimes.co,Jakarta – Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas uang sebesar Rp 862 juta milik mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Perampasan ini dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto ke rekening KPK.

“KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp 862 juta dari Bank CIMB Niaga ke rekening Bendahara Penerima KPK di Bank Mandiri,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/10).

Perampasan uang tersebut merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta yang merupakan hukuman tambahan terhadap Setnov, sapaan Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta mewajibkan mantan Ketua DPR itu membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta. Sejauh ini Novanto sudah tiga kali mencicil uang pengganti. Pertama sebesar Rp 5 miliar, USD 100.000, serta Rp 1,1 miliar. Selain itu, Novanto dan keluarganya berencana menjual rumah di kawasan Cipete untuk mencicil uang pengganti, namun hingga kini belum terealisasi.

“KPK juga menunggu informasi rencana penjualan salah saturumah SN seperti yang disampaikan oleh isteri yang bersangkutan sebelumnya,” kata Febri.

Diketahui, Novanto telah dieksekusi Jaksa Eksekutor KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (4/5). Eksekusi ini dilakukan lantaran KPK dan Novanto memutuskan tidak banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara terhadap terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Novanto. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 5 miliar subsider 2 tahun pidana penjara, dan pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

 

(red/ Suara Pembaruan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here