Beni dan Ucok Dibekuk Polsek Batam Kota, Beserta 7 sepeda Motor Barbuk

0
661

Batamtimes. Co, Batam- Kepolisian Sektor Batam Kota berhasil membekuk dua orang pelaku curanmor atas nama Beni dan Ucok.

Pelaku berhasil diamankan oleh    Mapolsek Batam Kota Minggu pagi (04/11/18), dengan barang bukti (Barbuk) tujuh sepeda motor.

Kapolresta Barelang , Kombes Pol Hengki mengatakan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan jajaran Opsnal Polsek Batam Kota akan adanya transaksi jual beli sepeda motor dari hasil curian di Simpang Kara.

“Setelah mendapat informasi tersebut jajaran kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP dengan ciri-ciri yang telah didapat, kedua pelaku sudah berada di halte. Kemudian Opsnal langsung menangkap pelaku beserta barang bukti yang akan dijualnya satu sepeda motor,” ungkap Kombes Pol Hengki

Setelah dilakukan pengembangan, jajaran Polsek Batam Kota juga mengamankan enam unit sepeda motor, menurut pengakuan pelaku, mereka beraksi di berbagai wilayah Batam.

Sepeda motor hasil curanmor itu di jual dengan harga mulai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dengan demikian pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(red/nanang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here