Batamtimes. Co, Batam- Ditresnarkoba Polisi Daerah Kepri menggelar ekspos tentang pengungkapan dari 5 (lima) kasus sindikat narkoba yang berhasil diamankan dan sebanyak 7 (tujuh) tersangka di Mapolda Kepri, Selasa (06/11/18).
Pengungkapan kasus yang pertama, pengungkapan bekerja sama dengan PRRM Polisi di Raja Malaysia JSJN yang berhasil mengamankan 2 orang tersangka HZ dan R pada Jumat (26/10/18) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dari hasil penangkapan tersebut didapat BB (barang bukti) 1.722 gram sabu dan 2.331 butir pil ekstasi. Dari pengakuan tersangka, upah sekali mengantar barang ke Batam mendapatkan 30 ribu ringgit Malaysia,” ujar Ditnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarto.
Kemudian pada hari Kamis pukul 16.30 WIB (01/11/18) berhasil mengamankan A di kawasan kampung Aceh Batam dan berhasil mengamankan BB 84 gram sabu dan 13 paket kemasan.
Hari Sabtu (03/11/18), sekitar pukul 01.00 WIB pagi hari, berhasil mengamankan YO dijalan besar Mukakuning yang membawa sabu 400 gram di dalam jok sepeda motornya.
Dua pengungkapan lagi pada tanggal Minggu (04/11/18) mengamankan MK di Bandara Hang Nadim Batam yang kedapatan membawa sabu 207 gram di dalam sepatu.
“Di hari sama itu juga, pada pukul 12.30 WIB siang, petugas Avsec dan Beacukai Bandara Hang Nadim Batam, berhasil mengamankan tersangka MM yang membawa 502 gram sabu,” tambah Kombes Pol K Yani Sudarto
“Dengan demikian tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat (2). Dimana pelaku dipidana mati atau penjara seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun, serta paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Kombes Pol K Yani Sudarto.