Batamtimes.co, Natuna- Kejaksaan Negeri Ranai kembali eksekusi lima orang terpidana (Tahanan) untuk dipindahkan dan diserahkan kepada Lembaga Kemasyarakatan (LP) Tanjungpinang dan Batam. Kelima terpidana diterbangkan menggunakan pesawat Sriwijaya Air Tipe B-737/PK-CLL dari Bandara Raden Sadjad Ranai, menuju Batam dikawal ketat para aparat keamanan pada Senin (05/11/2018).
Menurut Kasubsi Eks Pidum, Wildan Wildan awaljon P. SH, dikonfirmasi Batamtimes.co diruangan kerjanya Selasa (06/11/2018), menjelaskan pemindahan para terpidana (tahanan) untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan sesuai hasil putusan Pengadilan Negeri Ranai, sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), ucapnya.
” Ada tiga orang terpidana yakni, Sodri Bin Saiful (17) terpidana kasus pencurian, M Kan Rapi (16) terpidana kasus pencabulan dan Agus bin Zai Abidin (17) terpidana percobaan pemerkosaan dikirim ke lembaga Pembinaan Khusus Anak di Batam,” terangnya.

Sementara, terpidana Erson (22) kasus Persetubuhan dengan anak dibawah umur dan terpidana Dodi Haryanto (38) kasus Narkoba dikirim ke LP Tanjungpinang kelas II, tambah Wildan.
Sebelumnya, kelima terpidana sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ranai dan dijatuhi
hukuman penjara masing-masing, Erson (22) warga Sedanau kasus Persetubuhan dengan anak dibawah umur divonis 8 tahun penjara. Melanggar pasal 81 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak hasil Putusan Sidang pada tanggal 09 Oktober 2018.
Terpidana Dodi Haryanto warga Ranai Darat (38) kasus Narkoba (pemakai) melanggar pasal 127 huruf a. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di vonis sembilan bulan penjara, hasil putusan sidang Pengadilan Negeri pada tanggal 1 Agustus 2018.
Sodri Bin Saiful (17) warga Tanjung kasus Pencurian divonis hakim Pengadilan Negeri Ranai tiga bulan penjara, melanggar pasal 363 KUHP junto UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang sistem peradilan anak hasil putusan sidang pada 26 Oktober 2018.
Sementara itu, M Kan Rapi (16) terpidana kasus pencabulan warga Kelarik divonis satu tahun tiga bulan, melanggar pasal 289 KUHP tentang peradilan anak diputus perkaranya pada tanggal 11 Oktober 2018. Kemudian terpidana Agus bin Zai Abidin(17) warga Bandarsyah divonis hakim dua tahun enam bulan penjara. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 1 junto, pasal 53 KUHP UU Nomor 11 Tahun 2011 sistem peradilan anak. Kasus percobaan pemerkosaan hasil putusan sidang pada tanggal 22 Oktober 2018.
(Red /Pohan)