Sidang Paripurna DPRD Bupati Natuna Sampaikan Ranperda Perubahan Perangkat Daerah

0
808

Batamtimes.co – Natuna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna penyampaian pidato pengantar Bupati Natuna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan susunan dan perangkat daerah

Demikian disampaikan Ketua DPRD Natuna Yusripandi, saat memimpin sidang diruang rapat paripurna DPRD Natuna Jalan Yos Sudarso Ranai, Natuna, Kepri, Jumat (09/11 /2018).

Ketua DPRD Natuna mengingat kembali Peraturan Daerah adalah peraturan perundang undangan dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah, sesuai dengan UUD 1945 pasal 18 ayat 6 diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah.

Sesuai dengan prosedur tatacara pembentukan diatur dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan perundang undangan diatur lebih khusus Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Bupati Natuna Serahkan dokumen Ranperda pembentukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada DPRD Natuna

Lebih lanjut diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah maka penyusunan perlu diprogramkan pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan menggundangkan yang berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang undangan, terangnya.

Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal pada sidang Paripurna DPRD Natuna sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna, dia memaparkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memberikan kewenangan kepada daerah.

Untuk menyelenggarakan pemerintahan mengelola potensi yang dimiliki dengan prinsip otonomi daerah, nyata dan bertanggung jawab dalam Kerangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan serta keanekaragaman daerah dalam Kerangka NKRI.

Untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah menjadi kewenangan daerah Kepala Daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah membuat peraturan daerah sebagai instrumen sebagia aturan yang sah.

Walaupun peraturan daerah hanya berlaku dalam batas-batas Yuridiksi daerah yang bersangkutan, namun tetap tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta bertentangan dengan kepentingan umum, sebut Hamid

Di sidang Paripurna DPRD Bupati Natuna sampaikan Ranperda kepada DPRD dapat segera dibahas bersama – sama tentang perubahan Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan susunan dan perangkat daerah Kabupaten Natuna.

Adapun perubahan nomentratur mengalami perubahan Ranperda yakni, Badan Pengelolaan Perbatasan (BPP) sebelumnya, berubah menjadi Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah. Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Perbatasan di daerah.

Kedua, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna sebelumnya, merupakan perangkat daerah dimana direkturnya bertanggung jawab kepada pimpinan daerah.

Mengalami perubahan Ranperda RSUD Ranai menjadi pelaksanaan teknis daerah pada dinas kesehatan. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang bersifat otonom fungsional dipimpin oleh pejabat dokter diberi tugas tambahan yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 pasal 43  tentang perangkat daerah selain unit pelaksana teknis dinas daerah Kabupaten /Kota sebagaimana dimaksud pasal 41 terdapat unit pelaksana teknis dinas daerah Kabupaten /Kota.

Dibidang kesehatan berupa rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat  sebagai unit organisasi bersifat fungsional unit pelayanan yang bekerja secara profesional, jelas Hamid

Dia berharap ranperda yang disampaikan dapat segera dibahas dan disetujui bersama- sama antara pemerintah daerah dan DPRD Natuna, tandasnya.

Turut hadir dalam sidang paripurna DPRD Natuna FKPD dan OPD, Sekda Natuna Wan Siswandi.Sos serta para tokoh masyarakat Natuna.

(Red /Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here