Sosialisasi dan Publik Hearing Penetapan Standard Pelayanan Berbasis Online

0
547

Batamtimes.co – Natuna

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna, menggelar sosialisasi dan Publik hearing penetapan standard pelayanan publik dari manual menjadi systim online, di The Best Hotel, Jalan Dtk Kaya Wan Mohd Benteng Ranai, Natuna, Kepri, pada Rabu (06/12 /2018).

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agus Supardi, mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat, maupun pihak- pihak pelaku usaha tentang adanya perubahan  standar pelayanan kemasyarakat, dari manual menjadi systim online.

Peserta sosialisasi pada publik hearing peningkatan pelayanan publik di gelar The Best Hotel, Jalan Dtk Kaya Wan Mohd Benteng Ranai, Natuna, Kepri, pada Rabu (06/12 /2018)

Dikatakan, Agus Supardi kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk peningkatan standar pelayanan publik bagi masyarakat. Sesuai dengan Perpres No. 91 Tahun 2017, Peraturan Menteri Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2017, Tentang Pedoman Penyelenggaraan Informasi Pelayanan Publik Nasional.

Selain itu Peraturan Bupati Natuna No. 64 Tahun 2016, Peraturan Bupati No. 50  Tahun 2018, memutuskan pelayanan terpadu satu pintu

Agus Supardi, paparkan sosialisasi pelayanan publik berbasis online

Agar menerapkan standard pelayanan perizinan dan non-perizinan, dan diharuskan kesanggupannya, dalam menyelenggarakan pelayanan, sesuai standard pelayanan  telah ditetapkan, sesuai  peraturan perundang – undangan, terangnya.

” Ini terus kita tingkatkan, mengingat baru baru ini,  Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu dapat nilai C dari Kemenpan. Dari tiga lembaga yang dinilai, Dinas kita paling bontot,” ucapnya

Namun demikian pihaknya setelah melakukan pemeriksaan, ternyata kendalanya adalah kurangnya fasilitas sarana dan prasarana pendukung lainya. Oleh sebab itu, akan ditingkatkan terus guna melakukan perbaikan pelayanan yang maksimal.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna, hadiri acara sosialisasi dan Publik hearing penetapan standard pelayanan publik

Di sosialisasi ini dipaparkan prosedur pengurusan tata cara untuk kepengurusan IMB maupun izin usaha lainnya dalam jangka waktu 31-37 hari.

Agus Supardi mengakui terkait kendala yang dihadapi dilapangan bagi mereka yang berada di pulau-pulau. Sebab akses internet belum lancar, disamping sebagian masyarakat kurang memahami cara mengakses internet, tandasnya.

(Red /Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here