Disdukcapil Natuna Kembali Musnahkan E-KTP Invalid dan Rusak Tahap II

0
539

Batamtimes.co – Natuna
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna memusnahkan 3.631 keping e-KTP rusak dan invalid.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar e-KTP di Halaman depan Kantor Disdukcapil Jalan Dtk Kaya Wan Mohd Benteng Ranai,Natuna, Kepri.

Jenis KTP yang dimusnahkan terdiri dari
E- KTP sebanyak 3.631 keping, KTP Siak 6.839 Keping dan KTP Kuning 198 Keping yang rusak dan Invalid sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kepala disdukcapil Natuna, Ilhan Kauli menjelaskan kepada media KTP-el rusak dan invalid yang dimusnahkan ini disebabkan adanya ketidak sesuaian data pemilik KTP, misalnya perubahan status dari belum kawin menjadi kawin, salah penulisan nama, alamat maupun rusak.

Lanjutnya, dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak disalah gunakan apalagi saat ini menjelang pemilu legislatif dan pilpres 2019, pemusnahan KTP-el ini merupakan tahap kedua lanjutnya tahap sebelumnya,tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, melakukan pemusnahan KTP-  Elektronik sebanyak 8.830 Keping tahap satu yang rusak dan invalid dalam proses pelayanan di wilayah Natuna, Jum’at (14/12/2018) lalu.

Pemusnahan disaksikan Ass III Pemkab Natuna, Izwar Aspawi, Kabaskesbangpol Muhktar Ahmad, Kastreskrim AKP Hendrianto, Kasat Intelkam Iptu Swis Swol Stan, Camat Bunguran Timur Asmara Juana Suhardi, Sat Pol PP, KPU Natuna dan Bawaslu Natuna.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here