Perpres 82 Mewajibkan Bayi Baru lahir Memiliki BPJSK

0
617

Penulis : Budi Arifin

Batamtimes. Co, Tanjungpinang-Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Agusrianto mengatakan, hadirnya Perpres 82 ini tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya di terbitkan masing-masing instansi, namun juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Perpres 82 ini menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek,” ucapnya, Rabu (19/12) saat konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang.

Secara umum, Agus menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti pendaftaran bayi baru lahir dalam Perpres 82 ini wajib mendaftarkan bayinya ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

“Status kepesertaan bagi perangkat desa juga di atur dalam Perpres 82 ini yang mana bagi kepala desa dan perangkatnya menjadi lebih jelas,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, Perpres 82 juga mengatur status peserta yang keluar negeri, seorang WNI yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selam 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertaannya sementara.

“Suami istri yang sama-sama bekerja wajib di daftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemeberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, ini juga di atur dalam Perpres 82,” terangnya

Sementara untuk tunggakan iuran dan dana layanan, Agus menjelaskan, Perpres tersebut juga memberikan ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak, bila menunggak lebih dari satu bulan kepesertaan JKN-KIS seseorang akan dinonaktifkan.

“Sedangkan denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran,” tambahnya

“Perpres 82 ini juga mengatur tentang JKN-KIS terkait PHK, bila seseorang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa harus membayar iuran,” ungkapnya

PHK tersebut harus memenuhi empat kriteria yaitu, PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial yang dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial,

Selanjutnya, PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris

Kemudian, PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, ini dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan

Terakhir, PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja dibuktikan dengan surat dokter.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here