Nurdin Basirun Desak Pemerintah Sahkan RUU Daerah Kepulauan

0
730

Batamtimes.co, Jakarta – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan mengakomodir kewenangan daerah Provinsi Kepulauan mengelola sumber daya alam laut dari titik 0 hingga 12 mil atau lebih di dalam wilayah provinsi kepulauan, dan titik 0 hingga 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas yang diukur dari wilayah pulau terluar.

Hal itu dinyatakan Nurdin dalam kapasitas sebagai Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, dalam pertemuan dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (6/2). 

“Pertama, kami meminta agar RUU Daerah Kepulauan dapat mengakomodir aspirasi kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam laut dari 0 hingga 12 mil atau lebih, di dalam wilayah provinsi kepulauan dan 0 hingga 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas yang diukur dari wilayah pulau terluar tetap menjadi kewenangan provinsi,” kata Nurdin.

Kedua lanjut Nurdin, meminta Pemerintah Pusat memberikan alokasi anggaran khusus kepulauan antara 3 hingga 5 persen dari APBN di luar pagu dana transfer umum yang diprioritaskan untuk pengembangan sektor ekonomi kelautan dan pembangunan infrastruktur.

Ketiga ujar Nurdin, kebijakan kawasan strategis nasional dan kebijakan lainnya harus bersinergi dan tidak mengurangi kewenangan provinsi yang berciri kepulauan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Kita tahu, betapa berat daerah yang harus kita kelola dengan jarak tempuh yang beraneka ragam, dengan menggunakan biaya yang tinggi, sementara fiskal kita cukup terbatas karena menggunakan hitungan jumlah penduduk,” imbuh Nurdin.

Senada, Wakil Gubernur Provinsi Maluku Zeth Sahuburua menambahkan RUU Daerah Kepulauan merupakan perjuangan yang telah lama dilakukan oleh daerah-daerah yang berbasis kepulauan yang ingin mengejar ketertinggalan pembangunan. Karena itu, Zeth meminta agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang.

“Mudah-mudahan dengan DPD RI yang memprakarsai RUU ini dapat berhasil.  Atas nama kita delapan daerah, menyampaikan apresiasi kepada Pak Nono dan DPD RI. Kita tidak minta otonomi khusus, tapi kami minta perlakuan khusus,” ujarnya.

Menyikapi aspirasi dari delapan Provinsi Kepulauan, Nono Sampono menjelaskan bahwa RUU Daerah Kepuluan yang diinisiasi oleh DPD RI telah masuk dalam tahap pembahasan tripartit yang melibatkan DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah.

Bahkan menurut Nono, DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertujuan untuk membahasnya karena RUU ini dianggap dapat memperjuangkan wilayah-wilayah kepulauan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

“Alhamdulillah, DPR RI sudah membentuk Pansus dengan pimpinan dari Maluku yang juga masuk dalam wilayah Kepulauan. Sudah beberapa kali rapat tentang hal ini, terlihat pihak DPR hampir bulat menyetujui ini, cuma dari pemerintah masih ada beberapa catatan,” ungkap Nono.

Senator dari Provinsi Maluku itu menambahkan, RUU Daerah Kepulauan menjadi prioritas DPD RI untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Pimpinan DPD RI ujar dia, sepenuhnya mendukung RUU ini, karena RUU ini dianggap sebagai tonggak pembangunan wilayah kepulauan yang selama ini tertinggal dibanding daerah dengan wilayah kontinental atau daratan.

“Pimpinan DPD RI sudah menghadap ke Presiden, dan ini satu-satunya RUU yang kami minta. Kedepannya juga akan ada rapat konsultasi antara Pimpinan DPD dengan DPR. DPD selalu berjuang untuk memperjuangkan daerah, terutama untuk menghadirkan negara di daerah kepulauan,” pungkasnya.

(redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here