Pengrusakan Lingkungan, Komisi VII DPR RI Minta PT. GBA Bintan Segera Diperiksa

0
978

Batamtimes.co, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI dipimpin Muhammad Nasir menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Bintan – Provinsi Kepulauan Riau. Sidak digelar guna memastikan kerusakan lingkungan diduga akibat penambangan bauksit oleh PT Gunung Bintan Abadi (GBA).

Saat sidak ke lokasi tambang Jumat (8/3/2019), Nasir sempat berdialog langsung dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kepri yang memberikan izin tambang, tanpa melihat kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Perusahaan ini harus segera diperiksa. Pemerintah Kepri juga harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini, karena mereka yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Nasir, kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Dijelaskannya, lokasi tambang bauksit PT. GBA berada di tengah kawasan hutan mangrove di Pulau Bintan. Eksplorasi bauksit di sana menurut Nasir, terkesan tak terkendali. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bintan banyak mengeluarkan izin dengan harapan dapat tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kita minta Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengecek semua regulasi ini dan menghentikan seluruh kegiatan yang menurut kami melanggar aturan hukum,” tegas Nasir.

Dia tambahkan, PT GBA bahkan mengantongi izin ekspor bauksit dari Kementerian ESDM dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan quota seberat 1,6 juta metrik ton ke China mulai 19 Maret 2018 sampai dengan 19 Maret 2019.

“Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan Kementerian ESDM pada tanggal 8 Februari, juga ditemukan dokumen tentang pencabutan rekomendasi ekspor mineral logam dengan kriteria tertentu kepada PT GBA dalam kaitannya dengan Smelter,” ungkap politikus Partai Demokrat itu.

Karena sangat merugikan lingkungan dan melanggar regulasi Kementerian ESDM dan KLHK, maka DPR akan semua pihak terkait. “Kita akan panggil perusahaan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Minerba, Bareskrim Polri, Jampidsus, termasuk Kemendag, dan Kemenperin untuk melihat apa yang terjadi di Kepri ini,” pungkas Nasir.

 

(red/Jul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here