Polres Natuna Ungkap Tujuh Tersangka Enam Kasus Narkoba

0
1134

Batamtimes.co – Natuna –
Tujuh tersangka dari enam kasus Narkoba berhasil diungkap Polres Natuna hasil pengembangan kasus Narkoba tahun 2018, yang terjadi pada bulan Januari terdapat lima laporan penyidikan (LP) kasus narkoba dengan lima tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K disaat gelar konferensi pers diruang kasatnarkoba polres Natuna, pada Senin (11/03/2019) siang kepada awak media.

Nugroho memaparkan, tersangka berinisial H ( 36) ditangkap di Jalan Sudirman, dijerat pasal 112 atau 114, barang siapa menyimpan dan menguasai atau menyediakan golongan satu dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun denda 800 juta paling banyak 8 Milyar posisi  kasus tahap satu (P-19).

Tersangka terbukti telah membawa benda kristal berupa sabu dengan barang bukti berat 0, 13 gram. Namun, salah satu diantara tersangka ada satu orang  pernah ditangkap tapi tidak cukup bukti akhirnya dilepas diberikan nasehat, sebut Nugroho.

Lanjutnya, dibulan Januari 2019 ada satu kasus narkoba yang ditangkap TNI -AL dilimpahkan  kepada polres Natuna trrsangka iniasial W ( 36) salah satu pekerja di kapal pengusaha dari kelarik
Posisi kasus tahap dua P-21.

Nugroho menegaskan, pihak Polres Natuna untuk kasus Narkoba tidak ada main-main, tidak melihat kuantitas jumlahnya namun perbuatannya yang dikenakan tindak pidana, tegasnya.

Bulan Januari ada tiga tersangka kasus Narkoba berinisial MY (42), ditangkap hasil pengembangan dari tahun 2018 di Padang Kurak, Ranai, Barang bukti ditemukan milik tersangka 0,7 gram, dan turut disita barang bukti lainya berupa  satu buah bong, mancis, KTP, rokok merek sempurna, Hp.

Pada hari yang sama informasi dari tersangka MY, dilakukan penyisiran lagi ditangkap RA ( 36) dijalan Sudirman, Ranai, ditemukan barang bukti didalam plastik bening berupa sabu seberat 0,15 dan 0,67 gram. Barang bukti lain disita petugas berupa sebanyak uang 1.050.000, ribu, dua alat isap bong, mancis, satu unit HP merek Dymond, KTP, satu Hp merk Siomi, dan satu unit timbangan total dua ge.

Hasil pengembangan penyidikan Kemudian dikembangkan lagi ditangkap tersangka inisial WH ( 42) di Air Kubang Ranai, Natuna.

Selain itu polres Natuna juga mengungkap satu kasus narkoba pada tanggal 02 Maret 2019 masing-masing tersangka berinisial RMA ( 34) barang bukti 0,27 gram. Aparat juga menyita barang bukti berupa KTP, satu unit motor Jupiter, satu unit HP Siomi, hasil pengembangan tersangka RMA ditangkap WF ( 32) tidak ditemukan bukti tapi dompetnya ada jejak digital transaksi.

Kedua tersangka narkoba tersebut dijerat pasal 112 atau 114 UU 112  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun penjara dan denda 800 juta paling banyak 8 Milyar.

Kesemua kasus yang diungkap merupakan pengembangan kasus narkoba tahun 2018, ditahun 2019 tidak ada kasus narkoba murni yang berhasil diungkap.

Nugroho minta Kasatreskrim untuk memonitor kasus para tersangka untuk tidak lepas dari hasil penyidikan polres Natuna terhadap pasal yang disangkakan hingga putusan hakim inkrah kepada para tersangka, tandasnya.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here