Pengacara Rasman Nasution Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Budi

0
1014

Natuna (BT) –  Pengacara Budi Hermawan (39), Rasman Arif Nasution, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya pasca ditetapkan tersangka penyidik Polres Natuna dugaan kasus pembunuhan Dwi Kurniawan (37) adik Kandung tersangka di Jalan Imam Ismail Ranai Darat, Natuna, Kamis (12/09/2019) lalu.

Hal tersebut diungkapkan pengacara Kondang dari Jakarta ini didampingi mitranya pengacara Banjarnahor, SH, Tim Manajer Ahmad Khodir Jailani, SH.MH dan istri Budi saat jumpa pers di Hotel Natuna, Ranai, Natuna, Kamis (12/09/2019) sore.

Rasman menjelaskan sebelumnya ia sudah membesuk Klienya di tahanan Mapolres Natuna sempat bertemu dengan Kapolres Natuna dan Kasatreskrim Hendriyanto.

Menurut Rasman ia dan tim pengacaranya akan melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Klienya terhadap kasus yang disangkakan kepada tersangka BS

Dia juga mendapat kabar kasus pembunuhan ini sempat hangat di media massa Batam kasus ini sudah setahun lamanya baru ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, ujarnya.

Namun kata Rasman upaya hukum Pra Pradilan juga menjadi pertimbangan bagi timnya untuk ditempuh atau tidak dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka akan tetapi ia bersama timnya masih akan mengkaji terlebih dahulu.

Rasman mengaku kasus menimpa klienya cukup rumit karena klienya tidak mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban juga istrinya tidak mengetahui.

” Tapi apakah Budi tega menghabisi nyawa adiknya, kalau melihat karakter Budi, saya juga tidak yakin sebab mereka juga tinggal satu rumah,” ucapnya.

Namun penyidik juga punya keyakinan yang kuat memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan klienya sebagai tersangka juga harus dihargai meskipun penyidik Polres Natuna mereferensi Jurisprudensi kasus Mirna.

Dia berharap permohonan penangguhan penahanan klienya yang akan diajukan kepada pihak penyidik Polres Natuna dapat bermurah hati mengabulkan, pungkasnya.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here