Ini yang menjadi dasar Pimpinan BP Batam membebaskan UWT di bawah 200M

0
1216

Batam- Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk tanah di bawah 200 M2,masih dimungkinkan untuk dibebaskan, sesuai dengan janji Mentri ATR /Kepala Sofyan Djalil dan Ex officio Pimpinan BP Batam.

“Masih segar dalam ingatan kita, ketika Menteri ATR/ Kepala BPN Sofian Djalil dan Walikota mengatakan akan membebaskan UWT untuk tanah di bawah 200 M2. “kata anggota DPRD Provinsi Kepri, Ir wirya Putra SAR silalahi dari Komisi IV kepada wartawan Selasa,( 8/10/2019), di bilangan Batam Center.

Dikatakanya, UWT Tanah Luas di Bawah 200 M2 bisa dibebaskan, asalkan,dapat memperhatikan efeknya bagi pendapatan BP Batam kedepan.

Sesuai dengan dasar operasional BP Batam saat ini, berdasarkan PP Nomor 62 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari PP Nomor 46 Tahun 2007, yang dasaranya adalah Undang Undang Nomor 36 Tahun 2000, yang merupakan wujud dari disahkannya PERPU Nomor 1 Tahun 2000 menjadi Undang Undang.

Perpu Nomor 1 Tahun 2000, Pasal 16, ayat (1):

“Badan Pengusahaan mengusahakan sumber-sumber pendapatan sendiri untuk membiayai rumah tangganya”.

Artinya, kata Wirya, BP Batam dapat mencari sumber-sumber pendapatan sendiri. Dalam hal ini, BP Batam mendapatkan pemasukan dari Uang Wajib Tahunan BP Batam, pendapatan Pelabuhan Laut, Bandara dan lain-lain. Penerimaan UWT adalah Penerimaan Bukan Pajak, yang mana penentuan tarif bukan pajak ditetapkan oleh menteri keuangan.

Jadi, penentuan tariff UWT tidak bisa hanya Kepala BP Batam yang memutuskannya, tetapi itu ditetapkan oleh menteri keuangan, menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kepala BP Batam hanya mengujukan usulan dan berdasarkan kajian menteri keuangan, dibuatlah PMK untuk perubahan tariff UWT di Batam.

Pertanyaan selanjutnya, bukan bisa atau tidak bisa membuat bebas UWT BP Batam untuk tanah kavling rumah luas di bawah 200 M2, tetapi mungkin bagaimana efek terhadap penerimaan BP Batam.

Konstruksi Anggaran BP Batam tahun 2018, kira –kira sebagai berikut:
Anggaran = Rp 1.682.000.000.000
Pendapatan = Rp 1.300.000.000.000
Subsidi APBN = Rp 382.000.000.000

Pendapatan terdiri dari:
UWT = Rp 672.000.000.000
Bandara = Rp 259.000.000.000
Pelabuhan Laut = Rp 336.000.000.000
Lain-lain = Rp 420.000.000.000

Bila menyimak kondisi BP Batam yang sudah mengalokasi lahan sampai sekitar 27.000 Ha saat ini, bila diasumsikan tariff UWT rata-rata Rp 60.000 per M2, maka seharusnya penerimaan BP Batam dari UWT per tahun adalah kira-kira: Rp 810.000.000.000 artinya sudah sekitar 83% tercapai.

Dan apa efeknya jika tidak diberlakukan tanah dibawah 200 M2 tidak dikenakan UWT?.

Dari data, ada sekitar 400.000 parsil kavling rumah, bila kita anggap rata-rata luas tanah 60 M2, dan tariff UWT Rp 55.000 per M2, maka ada sekitar 2.400 Ha untuk perumahan.

“Bila ini dibebaskan UWT, maka akan ada kehilangan maksimum penghasilan: Rp 66.000.000.000 per tahun atau sekitar 10% dari penghasilan UWT atau 5% dari total pendapapatan BP Batam. ” ujar alumni ITB tersebut.

Artinya, bila kita membebaskan UWT untuk luas tanah di bawah 200 M2, kita akan kehilangan pemasukan sekitar Rp 66 milyar per tahun, atau sekitar 10% dari pendapatan dari UWT, atau kehilangan 5% dari penerimaan total.

Mungkinkah ini, mungkin saja. Asalkan BP Batam sudah siap menerima konskewnsi ini.

Tetapi sebenarnya ini, masih bisa dikompensasi dengan:

1. Masih ada sebesar Rp 132 milyar lagi, UWT yang belum tertagih.
2. Masih ada sikitar 2.000 ha lagi lahan BP Batam yang masih bisa dialokasikan. Artinya ada potensi pemasukan sekitar Rp 60 milyar per tahun lagi.
3. Masih ada tanah di pulau-pulau Relang sekitar 15.000 Ha yang bisa dialokasikan. Kalau asumsi tariff Rp 30.000 per M2, maka masih ada potensi pemasukan sebesar Rp 375 milyar per tahun.
4. Kalau bisa ditingkatkan pemasukan Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Laut, sebesar 10% saja, maka akan ada potensi pemasukan sebesar Rp 60 milyar per tahun.

“Total potensi pemasukan ada sekitar Rp 627 milyar setahun, sepuluh kali lipat atau 1000% dari potensi kehilangan penerimaan dari dibebaskannya UWT kavling tanah perumahan dengan luas di bawah 200 M2. “paparnya

” Jadi, siapa takut membebaskan UWT BP Batam untuk lahan perumahan luas di bawah 200 M2. “pungkasnya mengakhiri wawancara.

 

(red/Budi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here