Sidang Praperadilan lanal Tarempa Terkait Penyitaan Barang, Hakim Kabulkan Gugatan Pemohon

0
3041

Batamtimes.co – Natuna – Hakim tunggal praperadilan Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum, memutuskan untuk mengabulkan gugatan Paul Douglas Robinson Presiden Direktur PT. Pulau Bawah, berkedudukan di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, Propinsi Kepulauan Riau, sebagai Pemohon yang diajukan oleh Kuasa hukumnya Ronal C.R.Kojongian, S.H.

Yang mempraperadilankan Komandan Pangkalan Angkatan Laut, (Danlanal) Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) selaku Termohon.

Terkait Perkara sah atau tidaknya penyitaan terhadap kargo atau muatan kapal KM Konservasi yang dilakukan oleh Termohon pada Kamis (08/08/2019) Pukul 07.15 WIB lalu.

Dalam amar putusan hakim Tunggal Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum membacakan putusan mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

” Menyatakan Penyitaan atas kargo/muatan/barang milik Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.

Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh kargo / muatan / barang yang masih disita Termohon kepada Pemohon,” ucapnya.

Pada persidangan putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Ranai, Rabu (16/10/2019) sore.

Dihadiri Kuasa Hukum pemohon Ronald C.R.Kojongian, S.H. dan Jarot Swandaru, S.H, Advokat Soleman B Ponto & Patners Law Firm dari Jakarta dan perwakilan lanal Tarempa.

Usai persidangan praperadilan pengacara Ronal enggan berkomentar ketika dikonfirmasi awak media.

” Untuk saat ini saya no, koment,” ucapnya singkat.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here