Batamtimes.co – Natuna – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ranai, Selasa (03/13/2019), menjatuhkan vonis satu tahun lima bulan penjara terhadap tiga terdakwa masing -masing Angga Yushadi, Ihsan Solihin dan Hendra.
Kasus narkoba golongan satu para terdakwa ditangkap polisi Tarempa, Senin (15/07/2019) Pukul 00.40 diruangan nomor 6 (enam) Kafe V & C Music di Batu Tambun, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) karena memakai dan mengisap ganja milik terdakwa Denny seberat 0,92 gram.
Dalam amar putusan majelis Hakim “Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dalam dakwaan JPU alternatif kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun lima bulan penjara. Selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim Sahat SP Banjarnahor, SH.MH, didampingi anggota majelis hakim Nanang Dwi Kristanto, SH
M.Hum dan anggota Marcelinus Ambarita, SH.MH.
Para terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Majelis hakim menyebut yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba.
Adapun yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ranai, Ade Suganda, SH menuntut para terdakwa 1 tahun 10 bulan penjara.
Para terdakwa didampingi Penasehat hukum Hendri Dunan, SH, dan putusan majelis hakim disikap para ketiga terdakwa juga Jaksa Penunutut Umum dapat menerima putusan majelis hakim.
Barang bukti berupa 1 (satu) buah linting Ganja yang telah di campur tembakau Rokok dengan berat bersih 0,92 gram turut disita dan untuk dimusnahkan.
(Red/Pohan)