Residivis Oknum PNS Disdikpora, Kembali Jalani Persidangan Kasus Pencurian 3 Buah Headphone

0
1022

Batamtimes.co – Natuna – Alanda (39) terdakwa kasus pencurian 3 (Tiga) buah Handphone. Kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ranai, Selasa (03/12/2019).

Di dalam persidangan majelis hakim diketuai M.Fahri Ikhsan, SH.MH dan didampingi hakim anggota Nanang Dwi Kristanto, SH.H.Hum dan Marselenius Ambarita, SH.MH,

Sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai, Ade Suganda, SH membeberkan dakwaan kepada terdakwa.

Bahwa terdakwa mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Diketahui setelah petugas keamanan Kapal KM Bukit Raya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 (Tiga) buah Handphone. Dengan Merek Samsung Galaxy S3 warna Hitam, Xiao Mi warna Emas dan Xiao Mi warna Hitam.

Didalam kapal KM Bukit Raya dek 3 milik para penumpang kapal disaat sedang tidur nyenyak dan posisi hp sedang dicas, Jumat (04/10/2019) sekitar pukul 02.00 Wib lalu.

Saat itu terdakwa naik kapal KM Bukit Raya sedang sandar di Pelabuhan Jemaja berlayar menuju Tarempa.

Terdakwa diserahkan petugas keamanan kapal KM Bukit Raya kepada Polsek Siantan bersama barang bukti. Setiba kapal KM Bukit Raya berlabuh sandar dipelabuhan PELNI Tarempa.

Kata Jaksa Ade, kerugian akibat perbuatan yang timbul dari pencurian Ketiga Handphone tersebut lebih kurang sekitar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun, pungkasnya.

Jaksa Ade dikonfirmasi batamtimes.co Rabu (04/12/2019) menjelaskan Alanda sudah menjalani sidang keempat kalinya kasus pencurian.

Terdakwa Alanda oknum PNS disdikpora Tarempa warga Jalan Jenderal Ahmad Yani RT. 001 RW. 003 Kelurahan Tarempa. Juga mantan guru disalah satu SD merupakan salah satu Residivis spesial pencurian sudah tiga kali masuk Bui.

Pada Tahun 2012 terdakwa pernah didakwa kasus Pencurian 2 (dua) buah cincin emas berat total 4,7 (empat koma tujuh) gram dan sejumlah uang milik saksi Lina telah divonis 1 tahun Penjara.

Tahun 2015 lalu, Alanda didakwa lagi dalam kasus pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih Nomor BP 3341 WA dan telah menjalani hukuman selama 2 (Dua) tahun penjara dan keluar tahun 2017.

Pada tahun 2017, Alanda menjalani hukuman 2 tahun penjara. Kasus pencurian 2 (Dua) buah Hp merk Asus Type Zenpone warna biru hitam dan
merk Samsung Type J5 warna putih dalam keadaan rusak serta sejumlah uang dan baru keluar pada bulan Desember 2019.

“Setelah beberapa bulan bebas, Alanda kembali beraksi. Pada aksi yang terakhirnya, Alanda tertangkap tangan melakukan pencurian 3 (Dua) buah Hp  di kapal KM Bukit Raya” tutupnya.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here