DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Natuna Terhadap Lima Ranperda

0
836

Batamtimes.co – Natuna – DPRD Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna dalam agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Natuna. Terhadap Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna Tahun 2020 di Gedung DPRD Jalan Yos Sudarso Ranai, Selasa (03/03/2020) Siang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Natuna Andes Putra, didampingi Wakil Ketua I Jarmin Siddik dan dihadiri sejumlah anggota, Bupati Natuna, FKPD, Sekda Natuna serta para pimpinan OPD Pemkab Natuna membuka sidang dan terbuka untuk umum.

Bupati Hamid menyerahkan dokument draf Ranperda kepada pimpinan DPRD Natuna untuk dibahas lintas Komisi.

Bupati Hamid Rizal pada sidang paripurna DPRD Natuna memaparkan lima Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2020. Bahwa  Undang – Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Telah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional untuk menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Oleh karena itu Kata Hamid, Perda sebagai instrumen kebijakan di daerah sangat penting sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Ketua DPRD Andes Putra didampingi Wakil Ketua Jarmin Siddik dan Bupati Hamid Rizal usai penyampaian pidato pengantar Bupati Natuna Terhadap lima Ranperda Pemkab Natuna.

Hamid Rizal berharap Ranperda yang diusulkan Pemkab Kabupaten Natuna dapat segera dibahas secara bersama antara Eksekutif dan Legislatif. Untuk dapat disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi dalam penyelenggaraan pembangunan, pintanya.

Adapun lima Ranperda yang disampaikan Bupati Natuna pertama, Ranperda Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan perkursor Narkotika.

Tampak hadir Plt, Asisten I dan sejumlah pimpinan OPD pada sidang paripurna DPRD Natuna agenda Penyampain Pidato pengantar terhadap lima Ranperda Pemkab Natuna Tahun 2020.

Kedua, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketiga, Ranperda pelaksanaan Pemilihan Kepala desa Serentak dan antar waktu.

Keempat, Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Natuna Tahun 2020-2040.

Dan kelima, Ranperda  Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 21 Tahun 2002 tentang Izin Tempat Usaha.

Diakhir paripurna Bupati Hamid Rizal menyerahkan draf dokument lima Ranperda kepada pimpinan DPRD Natuna untuk dibahas bersama lintas Komisi.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here