Razia Tim Gabungan Polres Karimun, Gelper tutup 2 Minggu Cegah Covid-19

0
531

Karimun – Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, dalam Upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Sabtu Malam, ( 5 /9/2020)  Polres Karimun bersama TNI dan Satpol-PP Kab. Karimun melaksanakan Razia gelang permainan ( Gelper ) yang ada di Kab. Karimun Prov. Kepri.

Tim Gabungan menggunakan sarana Transportasi roda 4 mengadakan Patroli melaksanakan Razia dibeberapa lokasi yang menjadi sasaran diantaranya Hotel Satria, Oriental, Pujasera Food court dan Bingo.

Dikatakan Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,  SIK, kegiatan tersebut Polres Karimun bersama TNI membackup pemerintah daerah dalam pelaksanaan yang menjadi dasar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020dan Surat Edaran Bupati Karimun 11 Agustus 2020 Nomor : 300/SET-COVID-19/VIII/SE-16/2020 tentang Peningkatan kewaspadaan dini terhadap penyebaran pandemi virus Corona Disease 19 di wilayah Kabupaten Karimun.

” Upaya yang dilaksanakan tersebut sebagai Langkah Pemerintah Kab. Karimun Prov. Kepri dan tindak lanjut surat edaran Bupati Karimun dalam upaya memutus mata rantai Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Karimun.”paparnya.

Tim Gabungan selain melakukan Razia   dalam kegiatan kegiatan itu juga menempelkan kertas sebagai pemberitahuan “Penutupan sementara aktifitas/kegiatan Gelper ”,   dilaksanakan  selama 14 hari kedepan.

“Penutupan sementara selama 14 hari yang dilaksanakan pemerintah daerah Kab. Karimun Prov. Kepri melalui Satpol PP Kab. Karimun, agar semua pihak mematuhinya demi cegah penyebaran Covid-19 untuk kebaikan kita semua, jika ditemukan ada yang melanggar nantinya tentunya ada sangsi yang dapat diberikan kepada pemilik usaha, namun ranahnya ke Pemerintah Daerah” imbuh Kapolres Adenan.

(red/Kapolres Karimun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here