Khawatir Picu Konflik, DPRD Natuna Sarankan Penetapan Pencoblosan Pemilihan Anggota BPD Serentak Tahun 2020 Di Tunda

0
725

Batamtimes.co – Natuna – Rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Natuna bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), bahas pelaksanaan Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak tahun 2020, pada Senin (14/09/2020).

Rapat yang diketuai Komisi I Wan Arismunandar mempertanyakan, perkembangan seputar pelaksanaan Pemilihan anggota BPD serentak di Kabupaten Natuna.

Rapat kerja Komisi I DPRD Natuna bersama DPMD Bahas pelaksanaan Pemilihan anggota BPD serentak Tahun 2020.

Pasalnya, ranperda pemilihan BPD sendiri masih dibahas oleh Pansus A DPRD Natuna.

” Saya lihat rujukan dan aturanya Ranperda BPD belum diselesaikan oleh pansus, tapi sudah ada desa yang menetapkan tanggal pemilihan BPD,” ungkapnya dirilis dari Hariankepri.com.

Aris menyampaikan, kekhawatiranya hal ini akan berpotensi menimbulkan perselisihan, jika panitia masih tetap  melaksanakannya. Sebab, rujukan regulasi yang menjadi dasar pemilihan BPD tidak kuat, terangnya.

Selain Aris, politisi Demokrat Baharuddin, juga angkat bicara menyampaikan pandanganya, minta proses pemilihan ini tidak menimbulkan perselisihan.

Oleh karenanya kata Bahar, jangan main-main dan gegabah membuat aturan, dan sangat disayangkan pemkab melalui dinas terkait tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPRD, sebelum pelaksanaan Pemilihan anggota BPD serentak diumumkan, kesalnya.

Dalam pertemuan rapat kerja Komisi I DPRD barlangsung alot dan setelah mendengarkan pemaparan saran dan masukan dari pihak Legislatif.

Wan Aris, kembali menyarankan kepada DPMD Kabupaten Natuna untuk mengevaluasi dan menunda proses penetapan Hari pencoblosan tapi tahapan tetap dilaksanakan, pungkasnya.

Politisi Demokrat Baharuddin juga mengingatkan DPMD Natuna untuk tidak gegabah dan main-main melaksanakan Pemilihan anggota BPD belum memiliki regulasi yang kuat.

Sehari setelah pertemuan rapat kerja bersama Komisi  I DPRD Natuna dengan DPMD, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 40/DPMD-BPD/IX/2020/369, pertanggal 15 September 2020 perihal
Penundaan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Anggota BPD Serentak.

Adapun isi surat tersebut menyampaikan sebagai berikut,

Poin satu menghentikan sementara tahapan pelaksanaan pengisian anggota BPD sampai pemberitahuan selanjutnya.

Poin kedua, bagi Desa telah menjadwalkan pelaksanaan jadwal pemungutan suara/musyawarah perwakilan pengisian anggota BPD pada Bulan September 2020.

Untuk dapat menunda sampai dengan diundangkanya (disahkan) Peraturan Daerah (Perda) Tentang BPD dan Peraturan Bupati Natuna Tentang Tata cara pengisian anggota BPD dengan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa Bupati Natuna telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 140/DPMD-BPD/2020/232, pertanggal 16 Juli 2020, ditujukan kepada Kepala Desa dan Ketua BPD perihal pengisian anggota BPD.

Yang menyampaikan, bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya keanggotaan BPD tahun 2020 dan 2021 sebagaimana amanat dalam pasal 6 Permendari Nomor : 110 Tahun 2016 Tentang BPD.

Serta memperhatikan Surat Mendari Nomor : 440/3199/SJ/tanggal 19 Mei 2020 Tentang penundaan pengisian dan peresmian anggota BPD dan pengisian Antar Waktu anggota BPD disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Anggota BPD yang berakhir masa jabatanya setelah tanggal 31 Oktober 2020 pelaksanaan pengisian anggota BPD tetap dilaksanakan sesuai dengan tahapan dengan waktu pelaksanaan musyawarah perwakilan atau Pemilihan secara langsung paling lama selama 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan BPD.

2. Anggota BPD yang berakhir masa jabatanya pada Bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2020 musyawarah perwakilan atau Pemilihan secara langsung dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 2020.

3. Masa keanggota BPD sebagaimana poin 2 (Dua) diperpanjang sampai dengan 30 Nopember 2020 dengan tetap diberikan tunjangan kedudukan dan operasional BPD.

4. Pengisian anggota BPD melalui musyawarah/perwakilan atau Pemilihan secara langsung dengan mengacu pada Protokol Kesehatan Covid-19.

5. Mencabut Surat Bupati Natuna Nomor : 140/DPMD/118/IV/2020 tanggal 2 April 2020.

Merujuk dari Surat Bupati Natuna ini para Kades telah membentuk Panitia Pemilihan anggota BPD di se- Kabupaten Natuna, dan diketahui terdapat di sejumlah desa telah melaksanakan tahapan pendaftaran, seleksi berkas calon, penetapan calon BPD.

Bahkan sebagian desa telah menjadwalkan pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 27 September 2020.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here