Batam – APBD 2021 telah disahkan sebesar Rp 2,97 triliun,melalui sidang Paripurna ,Sabtu (28/11).APBD tersebut telah disepakati dengan pembahasan dari tingkat komisi maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam.
Adapun rincian APBD tahun 2021 sebagai berikut: pendapatan daerah sebesar Rp 2,86 triliun. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,43 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,31 triliun.
“Sedangkan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp 109 miliar,” ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto saat membacakan laporan Banggar.
Untuk belanja daerah yaitu sebesar Rp 2,96 triliun, yang terdiri dari belanja tidak terduga sebesar Rp 87 miliar.
Mengenai pembiayaan, dilaporkan ada sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 107,7 miliar.
“Sehingga postur APBD Kota Batam tahun anggaran 2021 adalah berimbang,” kata Nuryanto.
Oleh karena itu, selanjutnya melalui rapat paripurna tersebut, laporan Banggar ini telah disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam juga sepakat mengesahkan Rancangan APBD tahun 2021 sebesar Rp2.968.574.058.069 dalam rapat paripurna ke-10 DPRD Kota Batam masa persidangan I Tahun Sidang 2020, Jumat, 27 November 2020.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Badan Anggaran yang telah melaksanakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas rancangan Perda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021.
“Sehingga hari ini dapat diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan,” kata Syamsul.
Kata dia, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRD baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar.
Ia menegaskan bahwa Pemko Batam telah mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan dan akan menindaklanjuti semua masukan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(red/Dermawan)