DPRD Natuna Gelar Dengar Pendapat Polemik Penguasaan Lahan dan Tapal Batas Sedanau – Gunung Durian

0
509

Batamtimes.co – Natuna – Komisi I DPRD Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) soal polemik saling klaim terhadap penguasaan lahan ratusan hektar dan tapal batas antara Kelurahan Sedanau dan Desa Gunung Durian, diruang Banggar, DPRD Ranai, Senin (08/02/2021) pukul 10.15 Wib.

Hal ini terjadi akibat adanya tumpang tindih surat tanah berupa alashak yang diterbitkan oleh Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat di dusun Kampung Segeram. Nota benenya lokasi lahan tersebut berada diwilayah Desa Gunung Durian, Kecamatan Bunguran Utara.

Kades Gunung Durian mempertanyakan Lurah Sedanau atas dasar penerbitan Surat tanah alashak diwilayah Gunung Durian, Kecamatan Bunguran Utara didalam pertemuan di DPRD, Senin (08/02/2021).

Ketua Komisi I Wan Arismunandar, memimpin rapat didampingi Ketua Komisi II Marzuki, menghadirkan kedua belah pihak guna mendengar penjelasan dan kronologis terhadap penguasaan lahan yang disengketakan.

Sehingga DPRD bisa mediasi dan bagaimana solusinya dalam musyawarah ini dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Selain Kepala Desa Gunung Durian Amran, juga tampak dihadiri Perwakilan BPN bagian Penata Kadastral, Bayu Agusty Wijanarko, Camat Bunguran Barat, Bunguran Utara, Lurah Sedanau Mukrijal, mantan lurah dan mantan Camat Kelarik Muhammad Sabky serta Kabag Tapem Pemkab Natuna beserta staf.

Menurut Lurah Sedanau Mukrijal menjelaskan, surat tanah yang telah diterbitkan sebanyak 100 surat tanah untuk wilayah segeram. Dasarnya tapal batas belum dibuka sebelum pemekaran Kecamatan Bunguran Utara, Kelarik.

Sepengetahunya dari Pulau Belinguk, dijelaskan mantan lurah Sedanau. Dulunya dibagi dua untuk Kelarik dan sebelah untuk Bunguran Barat, sebut Mukrijal.

Lanjutnya, saat turun kelapangan bagian Pulau Belinguk diserahkan kewilayah Kelarik dan Gunung Tenuk (Mutan) dibagi dua lagi hingga tembus Tegul tambus.

Itulah dasarnya diterbitkan surat tanah tersebut berupa alashak sekitar tahun 2015 – 2017 disaat dirinya menjabat lurah Sedanau, terang Mukrijal.

Padahal menurut penjelasan mantan Camat Kelarik Muhammad Sabky dan Kades bahwa Kesepahaman membuat jalan menjadi tapal batas itu tahun 2009 sementara terbitnya surat tanah diantara tahun 2015 – 2017.

Mantan Camat Kelarik Muhammad Sabky juga menjelaskan permasalahan batas wilayah ini sebelumnya sudah sering dibahas dan dimusyawarahkan antar kedua belah pihak. Hingga akhirnya batas-batas wilayah tersebut telah ditetapkan oleh pihak Tapem Setda Natuna serta keluarnya SK Bupati Natuna.

Disaat Ketua Komisi II Marzuki menanyakan pada Lurah Mukrijal, kesepakatan Pulau Belinguk dan Gunung Tenuk. Apakah disepakati atau tidak oleh Kecamatan Bunguran Utara.

Dia mengaku disepakati saat itu dijabat oleh Kades Ismail, tambahnya.

Marzuki kembali menegaskan, bahwa artinya surat tanah yang telah diterbitkan oleh Kelurahan Sedanau, juga tidak menyalahi aturan sebab pemerintah Kecamatan Bunguran Barat dan pemerintah Kecamatan Bunguran Utara telah menyepakati tapal batas Pulau Belinguk dan Gunung Tenuk.

Kemudian disepakati, setelah jalan dibuka baru diterbitkan surat tanah. Apakah ini juga disepakati oleh pemerintah Kecamatan Bunguran Barat dan pemerintah Kecamatan Bunguran Utara, atau hanya dengan masyarakat saja, tanya Marzuki lagi.

Namun hematnya, jika kita mau menyeleasaikan permasalahan ini segala surat yang telah diterbitkan, bila kita merubah administrasinya ke Gunung Durian tidak menjadi masalah atau perlu rembuk ulang kepada dua belah pihak.

Tetapi, Marzuki juga memahami yang menjadi pemikiran Kades. Bagaimana kesepakatan seberang jalan masyarakat Kelarik dapat lahan, yang mana tentu warga akan merasa dirugikan lagi, imbuhnya.

Camat Bunguran Utara, Mardi Hendrika, juga membenarkan pernah musyawarahkan terkait tapal batas Kecamatan Bunguran Barat dengan Kecamatan Bunguran Utara bersama para aparat Pemerintah, tokoh adat dan masyarakat pada tahun 2018 lalu.

Namun kata Mardi, belakangan timbul masalah baru, dengan terbitnya surat tanah alashak dikeluarkan oleh masing-masing pihak Kecamatan menjadi tumpang tindih, jelas Mardi.

Sementara itu, Kepala Desa Gunung Durian, Amran, mengakui permasalahan ini timbul, setelah Pemerintah Kelurahan Sedanau diketahui telah menerbitkan surat tanah berupa alashak untuk warga segeram, yang nota benenya lokasi lahan tersebut berada diwilayah Desa Gunung Durian, Kecamatan Bunguran Utara.

Menurut pandangan pihak BPN diwakili Bayu Agusty Wijanarko, menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2006 tentang pedoman penegasan batas daerah, yang berhak menentukan batas administrasi disuatu Desa/Kelurahan dan Kecamatan, adalah Pemerintah Daerah setempat.

Padahal, kata Amran, lokasi lahan yang disuratkan oleh Pemerintah Kelurahan Sedanau itu kawasan hutan tua masuk zona hijau dari dinas kehutanan.

Tahun 2011, Bila saja masa itu, ia mau menertbitkan surat tanah sangat biasa saja, namun menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerbitkan surat tanah alashak.

Sebagaimana diatur dalam peraturan agraria terkait asal-usul penguasaan tanah seperti tanah warisan, lahan usaha masyarakat atau perkebunan.

” Ini kan, aneh hutan kok bisa disuratkan, dasarnya apa,” tanya Amran.

Jika pun terbit surat alashak, hanya berlaku selama 6 (enam) bulan. Namun jika hingga kurun waktu 6 bulan tersebut lahan masih juga tidak dikelola, maka harus dikembalikan lagi ke negara.

Maka itu, ia tidak mau mengeluarkan surat alashak kepada masyarakatnya, karena dikhawatirkan nanti akan dijual, meskipun dia tahu lahan tersebut di wilayahnya.

“Dan anehnya lagi di surat alashak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Sedanau itu, peta jalannya lurus, padahal aslinya jalannya berbelok-belok. Jadi pertanyaan saya juru ukurnya dulu bagaimana itu ?,” tanya Amran lagi.

Hal senada juga disampaikan oleh Mantan Camat Bunguran Utara, Sabki, permasalahan batas wilayah ini sebelumnya sudah sering dibahas dan dimusyawarahkan antar kedua belah pihak. Hingga akhirnya batas-batas wilayah tersebut telah ditetapkan oleh pihak Tapem Setda Natuna serta keluarnya SK Bupati Natuna.

Menyikapi saling klaim atas penguasaan lahan dikedua belah pihak, Ketua Komisi I meminta pendapat dan pandangan pihak BPN diwakili Bayu Agusty Wijanarko, menjelaskan, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2006 tentang pedoman penegasan batas daerah, yang berhak menentukan batas administrasi disuatu Desa/Kelurahan dan Kecamatan, adalah Pemerintah Daerah setempat.

Penentuan batas wilayah administrasi biasanya dilihat berdasarkan peta topografi, sebaran alam seperti sungai, jalan dan lain sebagainya, serta berdasarkan persetujuan dari para ketua adat, tokoh masyarakat dan persetujuan dari perangkat-perangkat Pemerintah yang berwenang.

“Pokok permasalahan sebenarnya kalau menurut saya itu adalah batas wilayah administrasi, bukan batas penguasaan wilayah yang ada di Desa-desa. Artinya yang berhak mengatur batas wilayah administrasinya adalah Pemda sendiri,” sebut Bayu.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan dipasal 1, bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Lalu di pasal 2 disebutkan bahwa data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam daftar nama hanya terbuka bagi instansi Pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.

“Jadi jelas, surat menyurat tanah itu hanya administrasi saja, jadi jangan khawatir tanahnya hilang. Karena berdasarkan PP nomor 24 tahun 1997, pendaftaran tanah itu harus diakui turun temurun serta disetujui oleh masing-masing pemilik sepadan tanah.

Ketua DPRD Daeng Amhar hadir dalam pertemuan polemik penguasaan lahan dan tapal batas Kelurahan Sedanau dan Desa Gunung Durian, Kecamatan Bunguran Utara.

Menurutnya tinggal dirubah saja administrasinya, misalnya yang tadinya masuk wilayah Bunguran Barat, tinggal dirubah saja administrasinya menjadi di Bunguran Utara,” terang Bayu.

Kemudian Kabag Tapem Setda Natuna, Khaidir, juga menjelaskan, bahwa permasalahan batas wilayah Desa dan Kecamatan yang melibatkan Pemerintah Kecamatan Bunguran Barat dan Bunguran Utara, sudah final di tahun 2018 lalu.

“Tahun 2018 lalu permasalahan ini sudah kita selesaikan. Sebenarnya dimanapun tanah tersebut berada, tidak ada masalah. Kami sudah sepakat, orang mau tinggal dimana saja dan tanahnya berada dimana, menurut kami tinggal ikuti saja posisi tanahnya itu dimana,” tegas Khaidir.

Setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak permasalahan penguasaan lahan dan tapal Batas dikedua belah pihak cukup pelik dan rumit.

Ketua Komisi I Wan Arismunandar meminta persoalan ini diselesaikan oleh bagian Tata Pemerintahan pemkab Natuna untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak selama tiga minggu kedepan.

” Setelah itu, kita akan lanjutkan kembali juga akan melibatkan pihak BPN, tutup Aris.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD, Wakil Ketua II Jarmin Siddik, anggota DPRD Pang Ali, Wan Rici Saputra, Husein dan Ibrahim.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here