Tersangka Pembakar Lahan diamankan Petugas

0
524

Batamtimes.co – Natuna – Satuan Reskrim Polres Natuna mengamankan tersangka berinisial Y (38) merupakan warga RT 02 RW 02 Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Ranai, diduga dengan sengaja telah melakukan pembakaran lahan yang berlokasi di Jalan Sihotang, Ranai, Natuna, Minggu (28/02/2021) pukul 14.12 Wib kemarin.

Hal ini disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian disaat menggelar konferensi pers diruang Satintelkam, Mapolres Natuna, Senin (01/03/2021) siang.

Tersangka ini di tertangkap tangan saat membakar lahan miliknya seluas 15 meter persegi, karena dikhawatirkan terjadi kebakaran yang lebih luas,” sebut Kapolres Natuna.

Pengakuan tersangka membakar lahan untuk menghemat biaya. Padahal resikonya sangat besar dan berbahaya terlebih dimusim kemarau seperti ini, ungkapnya.

“Kita berkomitmen untuk menindak tegas terhadap pelaku pembakaran lahan maupun hutan, baik perseorangan maupun perkelompok,” tegas Kapolres Natuna lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (Satu) buah mancis, parang dan sejumlah batang kayu turut disita petugas.

Terhadap perbuatan tersangka ini di jerat Pasal 108 UU No 32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo pasal 187 KUHP.

Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Guna menghindari kejadian serupa, Kapolres Natuna terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, terlebih disaat ini musim kemarau seperti ini yang berpotensi terjadinya kebakaran yang luas dapat menyebabkan kerugian besar material maupun jiwa akibat pembakaran lahan, imbuhnya.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here