Batamtimes.co – Natuna – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Hari Setiyono,SH.MH, didampingi Sekjen KKP Antam Novambar, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Kajari Ranai, Kejari Karimun, Ketua PN, Wakil Ketua II DPRD Jarmin Siddik, Bupati Natuna terpilih Siswandi dan sejumlah pejabat lainya.

Memimpin penenggelaman 10 unit Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam di Laut Natuna, tepatnya perairan Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga, Rabu (31/03/2021) siang.
Eksekusi pemusnahan barang bukti dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan perkara tindak pidana pencurian ikan (Illegal Fishing) di Laut Natuna sebanyak 8 unit KIA dan 2 unit berasal dari Tanjung Balai Karimun.
Telah berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde).
Kajati Riau menyampaikan kejaksaan Negeri Ranai dan Karimun melaksanakan eksekusi 10 KIA asal Vietnam. Dimana 8 unit KIA dieksekusi oleh Kejari Ranai berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 121/K.Pidsus/2019.
Telah berkekuatan hukum tetap dan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan dan 2 unit KIA dari Kejari Karimun berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang.

Dikatakan Kajati Riau, pemusnahan KIA dilaksanakan serentak sebanyak 7 unit kapal sedangkan 3 unit kapal lainya dalam posisi sudah tenggelam dilokasi penyimpanan kapal di Dermaga DSKP dan tidak dapat digunakan.
” Pelaksanaan eksekusi kapal ini didukung penuh oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan merupakan bentuk sinergi dengan kejaksaan RI. Menyaksikan langsung eksekusi kapal dalam memberantas kegiatan illegal Fishing di perairan NKRI, terang Kajati Riau.
Dia menjelaskan adanya penenggelaman kapal asing ini bagi pelaku illegal Fishing tidak lagi sembarangan melakukan kegiatan pencurian ikan di Laut teritorial NKRI ini khususnya Natuna.
” Kita buktikan kepada dunia bahwa Indonesia komitmen memberantas praktek illegal Fishing diperairan kedaulatan NKRI,” tegas Hari Setiyono.
(Pohan)