Diduga Ngebom Ikan, Mantan Anggota DPRD Natuna Ditangkap Satpolairud Polres Natuna

0
1625

Batamtimes.co – Natuna – Mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau berinisial JI ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor (Polres) Natuna, dikediamanya Batu Hitam, Ranai, Sabtu (29/05/2021).

Selain mantan DPRD asal Midai periode 2014 – 2019 itu, Enam tersangka lainya turut diamankan petugas berinisial
D, C, HM, B, H dan F. Mereka ditangkap diduga melakukan pengeboman ikan perairan laut Midai.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian melalui Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Kasatpolairud) Iptu Sandy Pratama, S.I.K didampingi Ipda Wira Pratama, S.TrK dan Ipda Andy Pakpahan saat jumpa pers diruang Satintelkam Polres Natuna, Senin (31/05/2021).

Hasil pemeriksaan petugas terungkap
tersangka JI diduga dalang pengeboman ikan.

” Tersangka JI menyiapkan bahan peledak, menyuruh melakukan pengeboman dan menampung hasil ikan kemudian dijual ke Kalimantan Barat,” sebut Kasatpolairud.

Barang bukti yang disita petugas lanjutnya, berupa bom ikan sebanyak 23 botol siap diledakkan, 12 buah sumbu, 1 (satu) unit pompong, 1 (satu) unit sampan, 1 (satu) unit kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.

Menurut Kasat kejadian tersebut terungkap saat Satpol Airud sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001.

“Satpol Airud memergoki pompong tanpa nama tersebut sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom, akibat kejadian tersebut petugas langsung mengamankan para tersangka,” jelasnya.

Namun sebelumnya, kata Kasat para tersangka sudah pernah diperingatkan. Bahkan pihak aparat Satpolairud sudah menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat tempatan terkait larangan pengeboman ikan.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat melanggar pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara, tandasnya.

(Pohan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here