Pemberantasan Illegal Fishing, KKP – Imigrasi Deportasi 34 ABK Asing

0
1714

Jakarta – Batamtimes.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkunham) terkait penanganan pemberantasan pencurian ikan (Illegal Fishing) oleh Kapal Ikan Asing (KIA) diperairan Indonesia.

sebanyak 34 ABK Kapal Ikan asing dideportasi kenegara asal, Jumat (18/06/2021).

Sebanyak 34 anak buah kapal (ABK) asing warga negara asal Vietnam dideportasi (dipulangkan) ke negara asal.

Melalui Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, 34 ABK tersebut dipulangkan usai menjalani proses penegakan hukum.

Diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung pinang dan Kantor Rudenim Pusat Tanjung Pinang pada Jumat – Sabtu (18-19/6/2021).

Hal tersebut diungkapkan, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, saat menyerahkan ABK persiapan deportasi ke negara asalnya lewat keterangan pers.

Antam menjelaskan sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam hukum laut internasional, para ABK asing tersebut tidak dikenakan hukuman badan sehingga setelah semua proses hukum telah selesai dapat dipulangkan.

“Jadi untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan ilegal fishing para ABK asing yang telah melalui proses penegakan hukum ini kita pulangkan,” terang Antam.

Antam juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah bersinergi dengan baik dalam penanganan ABK asing ini.

“Terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri dan jajaran Ditjen Imigrasi yang telah berperan besar dalam proses ini,” pungkas Antam.

Ditempat terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji, menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat pemulangan ABK pelaku illegal fishing yang masih berada di Indonesia.

Nugroho menjelaskan salah satu kendala yang dihadapi terkait massa pandemi Covid-19 saat ini yang membatasi proses keluar masuk lintas negara.

“Kami masih terus komunikasikan percepatan pemulangan awak kapal WNA yang masih ada di Indonesia,” ujarnya.

Nugroho, menegaskan tertundanya pemulangan para ABK tersebut pihaknya harus menyiapkan anggaran ekstra.

Sebagai informasi di Pangkalan PSDKP Batam terdapat 162 ABK asing yang berada di kantor Pangkalan PSDKP Batam dengan rincian 130 awak kapal  (127 warga Vietnam, 1 Rusia dan 2 Myanmar) dan di Satwas Natuna masih menyisakan 32 ABK Vietnam.

Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here