
Batam – batamtimes.co – DitReskrimsus Polda kepri ungkap penyelundupan Balpres (barang bekas) sebanyak 2 truk kontainer di wilayah Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/2/2023).
Dari dua kontainer tersebut polisi menyita sebanyak 1200 Balpres pakaian bekas asal luar negeri. Balpres jenis karungan ini diketahui berasal dari Singapura dengan peti kemasĀ masuk ke wilayah Batam melalui pintuĀ pelabuhan resmi.
Meski demikian, hingga kini Polisi belum menetapkan siapa tersangka di balik kasus penyelundupan Balpres tersebut. āUntuk penanganan Balpres ini, kami masih membutuhkan waktu untuk penentuan tersangka. Tapi setidaknya awalnya kita sudah melakukan pengamanan barang bukti Balpres sebanyak 2 truk kontainer,ā ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).
Hal iniĀ kata Tabana, masih dalam penyelidikan. “Kemungkinan akan ada calon tersangka. Tapi masih membutuhkan sedikit waktu untuk mengkonstruksi perbuatan pidananya, sehingga bisa ditetapkan tersangka,ā tambahnya lagi.
Adapun modus operandi yang dilakukan calon tersangka yakni, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan pakaian bekas yang berasal dari luar batam kepada costumer yang ada di wilayah Batam.
Sementara itu, Kepala Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan masuknya pakaian bekas ke Batam dalam jumlah banyak akan berdampak tehadap perekonomianĀ nasional.
“Dampaknya ini tentu dapatĀ menggerus perekonomian nasional dan menggangu industri garmen dalam negeri.ā Kata Ambang.
Untuk itu kata Ambang, Bea Cukai Batam akan selalu memberikan dukungan terhadap kepolisianĀ untuk membantu pengungkapan kasus penyelundupan imporĀ pakaian Bekas.
Sumber : Tv one