
Natuna – Batamtimes.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna Kepulauan Riau akan menerapkan penggunaan E-katalog belanja pengadaan barang dan jasa bagi media massa.
Hal ini diungkapkan Kepala Diskominfo Natuna Bukhary di acara sosialisasi E- katalog di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Selasa (28/02/2023).
Dikatakanya, E-katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP) dimana aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
” Penggunaan E-katalog ini tidak sulit,
namun karena program ini masih baru, perlu disosialisasikan terlebih dahulu,” sebutnya.
Pihaknya, optimis akan mampu menerapkan program E- katalog ini namun sedikit membutuhkan waktu agar dapat berjalan sesuai sasaran.
Menurut Bukhary sudah ada beberapa media yang sudah menerapkan dan terdaftar di E-katalog, artinya rekan-rekan sudah memahami program ini.
Lalu, bagaimana bagi media yang belum maka kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan media, terkait advertorial untuk dapat mengikuti regulasi yang ada guna meningkatkan hubungan kerjasama yang selama ini sudah terjalin cukup baik.
Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk belanja media secara elektronik, mengacu pada prinsip keterbukaan informasi dan transparansi sehingga tidak menimbulkan salah persepsi, paparnya.
Hal senada juga dijelaskan Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Hendri Dunan menuturkan saat ini pemerintah tengah fokus dalam perbaikan ekonomi dengan cara selalu menggunakan produk dalam negeri.
Sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka mendukung gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Adapun tujuan penggunaan E-katalog ini untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBD.
Oleh karenanya, pemerintah di wajibkan menggunakan program E-katalog, selain memudahkan pelayanan juga dimaksudkan untuk lebih transparan.
Selain itu, kata Hendri, penggunaan E-katalog akan menjadi instrumen baru dalam menciptakan keterbukaan dan persaingan bisnis yang sehat.
Sebab, informasi harga dapat menjadi lebih terbuka, termasuk untuk produk-produk seperti harga advetorial di masing-masing media.
Menurutnya, penggunaan E-katalog ini sudah di sosialisasikan pada tahun 2022 lalu dan akan diterapkan di tahun 2023 ini berlaku juga di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tandas Hendri.
(Pohan)