Batam – batamtimes.co – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Tabana Bangun mengungkap kendala dalam penertiban atau penggerebekan Kampung Aceh di Batam pada Selasa (21/3/2023).
Salah satu kendala yang dihadapi saat penggerebekan Kampung Aceh di Batam menurut Kapolda Kepri ialah lokasi yang menyatu dengan lingkungan masyarakat.
Ia pun mendorong agar Kapolresta Barelang bersama Forkopimda mencari solusi terbaik. Sebab saat penggerebekan Kampung Aceh di Batam, tim gabungan menemukan lokasi ini sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
“Seperti itu kondisinya. Kami berupaya agar di lokasi ini tidak ada perbuatan melanggar hukum,” ujar Kapolda Kepri saat meninjau Kampung Aceh, Jumat (24/3/2023) kemarin.
Kapolda Kepri juga prihatin dengan kondisi anak-anak di sana yang tidak bersekolah. Polda Kepri mengupayakan agar anak-anak yang tinggal di daerah sini untuk kita dorong agar bisa ikut dalam pendidikan. Sementara terkait relokasi, ia melihat Pemko Batam akan mempertimbangkan solusi dari aspek permukiman penduduk di sana.
“Artinya bahwa peredaran narkoba di kampung aceh tersebut tidak sejalan dengan keinginan masyarakat Batam. Kemudian adanya anak-anak yang tidak optomis mengikuti sekolah, maka hal tersebut juga harus bersama-sama ditangani,” sebutnya.
Kapolda Kepri pun mendorong agar Kapolresta Barelang bersama Forkopimda Batam mengkaji untuk pembuatan pos kamtibmas lintas sektor TNI-Polri setelah penggerebekan Kampung Aceh di Batam. Ia juga berharap agar hal tersebut tidak kembali terulang.
“Kami dari Polda Kepri mendukung hal itu. Karena di lokasi ini bukan satu aspek tindak pidana saja beberapa aspek persoalan harus diuraikan bersama pemerintah kota Batam,” ujarnya.
Sedikitnya 47 orang diamankan dalam penggerebekan Kampung Aceh di Batam. Selain diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, mereka juga diduga kuat terlibat jenis tindak pidana lainnya.
Dengan beberapa barang bukti berhasil diamankan mulai dari mesin gelper, empat pucuk senjata tajam serta 6 unit sepeda motor tanda surat-surat, dan alat hisap narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan beberapa hari lalu jajaran Polresta Barelang bersama tim gabungan dari unsur Forkopimda Batam melakukan upaya penertiban di wilayah Kampung Aceh. Hal tersebut dilakukan terutama dari aspek penyalahgunaan narkoba dan juga tindak pidana lainya.
Untuk 37 orang penyalah gunaan narkoba saat ini dalam proses assesmen dan menilai dan menentukan untuk di proses pidana atau tidak oleh BNN kota Batam.
(Red/Tanda)