Lima ASN Bintan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Wisata Mangrove

0
618
Keterangan Foto : Samsul A Sahubauwa SH Kasi Intel Kejari Bintan saat mendampingi Kajari Bintan Andy Sasongko, belum lama ini. F- yen/suaraserumpun.com

Bintan – batamtimes.co –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan secara resmi telah menerima informasi mengenai penahanan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Bintan yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Penjabat (Pj) Bupati Bintan, Ronny Kartika, menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Bupati untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penggantian posisi para ASN yang terjerat kasus hukum.

“Langkah kita, hari ini juga berkomunikasi dengan Pak Bupati. Apakah nanti (posisinya) akan diganti atau seperti apa,” ujar Ronny.

Ronny menegaskan bahwa Pemkab Bintan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka, mengingat kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“Karena kita tidak bisa (berikan bantuan hukum) kalau menyangkut tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan wisata mangrove. Dari lima ASN yang ditahan, tiga di antaranya diketahui memiliki jabatan sebagai Camat Teluk Sebong dan mantan Camat Teluk Sebong.

Jaksa menyebut bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan pendapatan daerah dari sektor wisata mangrove untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi perhatian serius Pemkab Bintan dan aparat penegak hukum, seiring dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di lingkungan birokrasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here