Gubernur Kepri Hentikan Gaji Staf Khusus Mulai Maret 2025

0
846
Keterangan Foto : Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (dok)

Tanjungpinang – batamtimes.co –  Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, memastikan bahwa mulai Maret 2025, staf khusus (stafsus) gubernur tidak lagi menerima gaji atau insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden, yang mengharuskan seluruh stafsus bekerja tanpa gaji jika ingin tetap bertugas.

“Mulai Maret, kita sudah tidak memberikan gaji lagi. Kami juga telah menawarkan kepada mereka untuk tetap bekerja tanpa gaji,” ujar Ansar di Tanjungpinang, Kamis (6/3/2025).

Ansar menambahkan bahwa jika para stafsus setuju dengan kebijakan baru ini, mereka akan bergabung dalam Tim Percepatan Pembangunan dengan regulasi yang telah disesuaikan.

“Kami sudah menyampaikan keputusan ini, dan semuanya bersedia bekerja tanpa gaji. SK yang lama akan kami batalkan, lalu kami buatkan SK baru,” kata Ansar.

Sebelumnya, gaji staf khusus Gubernur Kepri diketahui mencapai angka fantastis, yakni hingga Rp15 juta per bulan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, pernah mengungkapkan bahwa besaran gaji stafsus gubernur berkisar di atas Rp10 juta dan berpotensi mencapai Rp15 juta.

“Rp10 juta lebih, kemungkinan mencapai Rp15 juta. Tapi angka pastinya saya kurang tahu,” ujar Adi di Tanjungpinang, Kamis (30/1/2025).

Stafsus memiliki tugas utama membantu penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sesuai arahan gubernur.

Keputusan ini menjadi langkah besar dalam efisiensi anggaran daerah, meskipun tetap menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik.

 

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here